logo Kompas.id
UtamaMahkamah Agung Korsel...
Iklan

Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi

Oleh
Kris Mada
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dmDU4IyEzGqD42gHiZ2fFERHeT4=/1024x644/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FSouth-Korea-Japan-Forced-Labor_73261156_1543467138.jpg
AP PHOTO/AHN YOUNG-JOON

Warga Korea Selatan, yang menjadi korban kerja paksa oleh Jepang selama Perang Dunia II, dan keluarga mereka merayakan kegembiraan atas putusan Mahkamah Agung Korsel yang memerintahkan perusahaan Jepang, Mitsubishi Heavy Industries, membayar uang kompensasi kepada para korban kerja paksa di Seoul, Korea Selatan, Kamis (29/11/2018).

SEOUL, KAMIS — Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries Ltd, perusahaan besar asal Jepang, membayar ganti rugi kepada 28 warga Korsel. Pembayaran itu merupakan kompensasi atas kerja paksa terhadap 28 orang tersebut selama Perang Dunia II.

Keputusan pada Kamis (29/11/2018) itu menguatkan keputusan pada 2013. Dalam keputusan 2013, Mitsubishi diperintahkan membayar ganti rugi kepada 23 orang dengan nilai masing-masing 80 juta won (sekitar 71.000 dollar AS atau Rp 1 miliar). Selain itu, pengadilan pun memerintahkan Mitsubishi membayar masing-masing 150 juta won (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada lima orang yang juga menggugat Mitsubishi atas dugaan kerja paksa selama PD II.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000