Polisi Tetapkan RF Pengemudi Mobil Maut Jadi Tersangka
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Tangerang menetapkan RF (20), pengemudi mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di jalan layang Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Penyidik menilai RF lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan tiga orang tewas dan 20 orang lain luka-luka.
Selain lalai, kecelakaan kendaraan yang mengangkut 23 santri itu dipicu oleh muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Seharusnya kapasitas maksimal daya angkut mobil tersebut hanya 700 kilogram, namun saat kecelakaan terjadi, mobil pikap itu mengangkut beban lebih dari satu ton.
"Dari kasus ini, kami menetapkan satu tersangka, yaitu RF, pengemudi mobil yang kecelakaan itu," kata Kepala Polres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan di Kota Tangerang, Rabu (28/11/2018).
RF disangka melanggar Undang-undang nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Atas kelalaiannya RF terancam hukuman 6 tahun penjara. "Setelah pemeriksaan ini (1 x 24 jam) baru diputuskan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," jelas Harry, Rabu kemarin.
Kelebihan muatan
Dari hasil pemeriksaan atas kendaraan, mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata kelebihan muatan. Seharusnya daya angkut mobil tersebut maksimal 700 kg, namun pada kecelakaan tersebut mobil mengangkut lebih dari satu ton.
"Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, kendaraan itu seharusnya bermuatan 700 kg. Tetapi, jumlah muatannya melewati kapasitas," jelas Harry.
Perhitungannya, jika seorang santri memiliki berat badan 50 kg, sehingga total muatan sebesar 1.150 kg atau lebih dari satu ton.
Dalam kondisi kelebihan muatan inilah memunculkan kendala pada mesin mobil, sehingga menyebabkan fungsi pengereman pada saat laju kendaraan di jalan menurun. Akibatnya, laju kendaraan tidak bisa maksimal. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali, sehingga ia tidak bisa mengembalikan ke posisi semula dan akhirnya oleng dan terguling.
Dalam jumpa pers, Penguji KIR dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang,
Andri Supriansyah menjelaskan, kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada reservoir tank atau tempat minyak rem yang sudah kosong. Kondisi ini menyebabkan selangnya pecah dan patah.
Dampak dari kendaraan yang membawa muatan berlebih, kata Andri, juga menjadi penyebab selang pecah dan patah. Selanjutnya, saat petugas mengecek buku KIR di mobil tersebut, lanjut Andri, menduga uji KIR yang didapat adalah palsu. Sebab, pihaknya telah mengecek langsung melalui online dan mendatangi kantor uji KIR di DKI Jakarta. Hasilnya tertulis sudah habis dari Mei 2016.
"Berarti mobil itu sudah dua tahun atau empat periode tidak melakukan uji KIR," papar Andri.
Buku Kir yang ditemukan di mobil tersebut tertulis masa berlaku uji KIR habis sampai 2019. "Untuk itu, kami menyerahkan kepada proses hukum untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Andri.