logo Kompas.id
UtamaPolisi Tetapkan RF Pengemudi...
Iklan

Polisi Tetapkan RF Pengemudi Mobil Maut Jadi Tersangka

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xe8cvFApe_emKkCiBvJlf-f95dk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-11-27-at-19.50.42_1543323490.jpeg
DOK HUMAS POLRESTRO TANGERANG

Polres Metro Tangereng bersama tim uji kir dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang memeriksan kelaikan mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/1/2108). Pemeriksaan dilakukan, Selasa (27/11/2018) di halaman Mapolres Metro Tangerang.

JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Tangerang menetapkan RF (20), pengemudi mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di jalan layang Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Penyidik menilai RF lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan tiga orang tewas dan 20 orang lain luka-luka.

Selain lalai, kecelakaan kendaraan yang mengangkut 23 santri itu dipicu oleh muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Seharusnya kapasitas maksimal daya angkut mobil tersebut hanya 700 kilogram, namun saat kecelakaan terjadi, mobil pikap itu mengangkut beban lebih dari satu ton.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000