JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengadaan beras oleh Perum Bulog. Skema baru ditetapkan untuk mengoptimalkan penyerapan beras dalam negeri.
Rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (27/11/2018), membahas skema itu. Hadir dalam rapat antara lain Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dalam skema baru, Bulog diminta membeli beras dari petani, berapa pun harganya. Sebelumnya, pengadaan gabah/beras oleh Bulog mengacu ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP), terakhir diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015.
Beberapa tahun terakhir, target pengadaan tidak tercapai, bahkan ketika pemerintah memberikan kelenturan harga pembelian hingga 20 persen di atas HPP. Sebab, harga gabah/beras di pasaran lebih tinggi dari HPP.
Menurut Agung, aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan penyerapan gabah dalam negeri. Sebab, selain dapat membeli dengan harga lebih tinggi, Bulog bisa memutar penjualan-pembelian stok cadangan beras pemerintah (CBP) lebih cepat.
Aturan baru antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga. Selain itu, ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP. Skema pembiayaan CBP ini berlaku mulai 1 Januari 2019.
Pasal 4 Permenko itu menyatakan, pemerintah akan membayar kompensasi penugasan pelepasan CBP sesuai dengan kewajaran. "Kompensasi yang dimaksud ialah selisih antara modal CBP dengan harga penyaluran beras yang wajib dipenuhi Bulog," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud.