Bak Terbuka Jamak Disalahgunakan
Pelanggaran penggunaan mobil bak terbuka kerap terjadi. Dibutuhkan penegakan hukum serta penyediaan angkutan yang memadai untuk pencegahannya.
TANGERANG, KOMPAS - Tergulingnya mobil bak terbuka di Cipondoh, Kota Tangerang, yang menewaskan tiga penumpang, Minggu (25/11/2018), menjadi momentum untuk introspeksi bagi semua pihak. Kendaraan angkutan barang seperti mobil bak terbuka ini tidak didesain untuk menjamin keamanan penumpang.
Bak pada mobil yang didesain untuk mengangkut barang, seringkali dipaksakan mengangkut penumpang. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi sama sekali sehingga berakibat fatal.
Mobil bak terbuka juga kerap digunakan untuk mengangkut banyak orang sekaligus. Saat kecelakaan di Jalan Green Lake City Boulevard, Petir, Cipondoh, total ada 23 orang di mobil bak terbuka. Tiga penumpang meninggal. Adapun enam penumpang, hingga kemarin, masih dirawat di RS Sari Asih Tangerang.
"Ini momentum yang baik untuk berinstropeksi bahwa keselamatan itu memang yang utama. Kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk penumpang akan bisa terjadi kecelakaan seperti ini," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Senin (26/11/2018).
Harry menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa kecelakaan Cipondoh. Akan tetapi, saksi kunci, yakni Rizki F Adzim, pengemudi mobil, belum dimintai keterangan karena masih syok.
Langgar aturan
Menyinggung perizinan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, Harry menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin sesuai standar operasional prosedur. Apabila tidak sesuai standar, tidak akan ada perizinan.
Menurutnya yang terpenting adalah kesadaran masyarakat. Setiap kendaraan mempunyai peruntukan masing-masing, baik jenis maupun kapasitas.
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslan mengatakan, secara bertahap, pihaknya akan menindak masyarakat yang masih menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. "Kalau ketemu di jalan akan diberhentikan dan akan diperintahkan untuk menggunakan kendaraan yang sesuai."
Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, di Jakarta.
Menurutnya, selama tidak memenuhi unsur pengecualian sesuai regulasi, mobil bak terbuka dilarang mengangkut penumpang, bahkan untuk mengangkut pekerja proyek sekalipun.
“Mobil bak terbuka dari sisi aspek keselamatan sangat minim sekali, dan memang peruntukannya bukan untuk orang, melainkan barang,” ucapnya.
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut pekerja menuju lokasi proyek seperti jamak terlihat di jalan raya pun sebenarnya tidak boleh. “Kecuali misalnya di daerah-daerah terpencil, dengan rasio kendaraan untuk angkut orang sangat kurang,” ujar Budiyanto.
Pengecualian itu diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain terkait rasio kendaraan bermotor untuk mengangkut orang, pengecualian penggunaan mobil bak terbuka juga dibolehkan bila kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota yang belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan Polri; atau untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian atau pemerintah daerah.
Angkut pekerja
Di Jakarta, mobil bak terbuka masih digunakan oleh berbagai dinas sebagai moda transportasi personelnya.
Dinas Bina Marga, misalnya, memakai mobil bak terbuka untuk mengangkut petugas berseragam kuning. Hal itu antara lain terlihat pada Senin, di depan kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lima atau enam petugas berseragam kuning duduk di bak mobil berwarna hitam itu. Mobil tersebut bergerak relatif lambat.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Harry Hamdani mengatakan, suku dinas di setiap kota administrasi menggunakan dua jenis kendaraan, yaitu dump truck dan Isuzu Panther dengan bak terbuka. Keselamatan petugas bergantung pada muatan yang dibawa dan kecepatan mobil.
“Selama tidak melampaui kapasitas maksimal, dan kalau mobil melaju dengan kecepatan yang biasa saja, Insya Allah cukup terkendali dan aman,” katanya.
Harry menambahkan, pihaknya akan memberikan arahan kepada pengemudi di dinas maupun suku dinas agar tidak ugal-ugalan saat mengemudi. Kepala unit pelaksana teknis peralatan dan perbekalan serta kepala seksi pemeliharaan di lima kota administrasi diminta mengawasi para petugas.
Sementara, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setiap kelurahan di Jakarta, yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup, juga menggunakan mobil jenis ini untuk mengangkut petugas kebersihan. Di area Stadion Utama Gelora Bung Karno, misalnya, mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut sampah sekaligus para petugas untuk mengumpulkan sampah di pusat pengelolaan sampah GBK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, mobil bak terbuka adalah milik kelurahan yang tidak berada di bawah kewenangan dinasnya. Namun, petugas selalu diimbau untuk menaati standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sama seperti menggunakan truk sampah dan Toyota Hilux yang kami kelola, mereka enggak boleh berdiri di atas truk karena itu membahayakan keselamatan. Sopir juga tidak boleh ngebut, melawan arah, atau masuk ke jalur bus tanpa arahan polisi. Beberapa kali saya lihat yang melanggar, langsung saya beri SP (surat peringatan),” kata Isnawa.
Ia juga menekankan aspek pengawasan. Truk-truk Dinas LH dipasangi pelacak GPS (GPS tracker). Sementara itu, sebagai langkah pencegahan, Dinas LH bekerja sama dengan pihak agen tunggal pemegang merek untuk memberikan pengarahan tentang berkendara aman kepada para petugas kebersihan.
Sementara, di pemukiman, mobil bak terbuka juga dimodifikasi sebagai angkutan odong-odong.
Ingin murah
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, mobil bak terbuka yang mengangkut orang jelas salah karena tidak berkeselamatan.
“Sebenarnya terjadi karena mereka ingin murah. Meski dalam kondisi tertentu, jika melewati belokan tajam atau turunan, kecelakaan yang terjadi bisa fatal akibatnya,” kata Ellen.
Selain alasan murah, untuk daerah pinggiran atau desa, mobil bak terbuka dipakai karena terbatasnya sarana transportasi.
Jika hal tersebut ditemui di Tangerang, jelas penyebabnya karena kurang kesadaran dari masyarakatnya. Tradisi yang salah tersebut biasanya dilakukan oleh rombongan.
“Yang ikut bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan adalah yang menyuruh,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Ellen aturan perlu disosialisasikan kembali baik di perkotaan maupun pinggiran.
Terkait penyalahgunaan mobil bak terbuka dan ketersediaan angkutan umum, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, "Kepala daerah tentu memberi perhatian khusus terhadap kejadian ini."
(Kristian Oka Prasetyadi/Fransisca Natalia Anggraeni)