Saat Tajamnya Pisau Si Pemeras Dikalahkan Tajamnya Akal Korban
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
Cerita kancil yang cerdas melawan buaya yang lapar, tetapi bodoh ternyata bukan sekadar dongeng. Apalagi, sebagai buaya lapar, AR alias Riyan (21) tergolong polos. Dengan hasil tak seberapa, Riyan terancam mendekam sembilan tahun di bui setelah diringkus tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Cerita berawal pada Jumat sekitar 20.00. Saat itu, dua karyawan warung nasi, Dian (17) dan Nanda (15), sedang menuju Pasar Kebayoran Lama. Di sisi jembatan layang, keduanya dihadang AR yang sudah menunggu mangsa empuk.
”Dia memang mencari TO (target operasi) yang menurut dia lemah. Motifnya karena memang butuh uang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Sujanto, Senin (26/11).
AR, yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, menyuruh dua korbannya duduk di atas trotoar. Dari balik baju, dikeluarkannya sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter dan diacungkan ke kedua korban. AR meminta semua barang dan uang yang mereka bawa. Ia mengancam akan menikam keduanya apabila permintaan itu tak dikabulkan.
Karena ketakutan, salah satu korban segera menyerahkan dua lembar uang Rp 10.000 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin keluaran 2010, sedangkan yang lainnya memberikan ponsel pintarnya. Namun, tersangka merasa hasil perasannya kurang sehingga ia meminta kedua korban mengeluarkan seluruh isi kantongnya. Rupanya, itulah semua yang ada pada kedua remaja putri itu.
”Yang bikin saya heran, setelah korban menawarkan untuk ambil uang di rumahnya, yang bersangkutan (AR) mau. Dia ikuti korban sampai mereka sampai ke tempat mengambil uang, yang ternyata warung nasi tempat mereka kerja. Tentu korban enggak bodohlah,” kata Sujanto.
Setibanya di warung nasi, Dian dan Nanda segera masuk ke dalam, sedangkan sang pemeras yang percaya pada korbannya menunggu di luar warung. Kedua korban melaporkan penodongan dan pemerasan yang menimpa mereka pada pemilik warung yang kemudian lekas menghubungi Polsek Kebayoran Lama.
Ketika polisi datang, sontak AR yang baru pertama kali melancarkan aksinya panik dan mencoba melarikan diri. Namun, upaya itu dimentahkan tim Reskrim Polsek Kebayoran Lama. Tersangka pun digelandang ke markas polsek.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat barang bukti, yaitu sebuah tas selempang kecil hijau tua, sebuah ponsel pintar, dua lembar Rp 10.000 milik korban, serta sebilah pisau 30 cm yang digunakan sang buruh bangunan dalam aksinya.
Sujanto mengatakan, hasil rampasan memang tidak seberapa, tetapi penggunaan senjata tajam menjadi dasar penindakan hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 368 KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman. Ia diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
”Enggak tahu dia mabuk atau gimana, mungkin juga apes saja,” ujar Sujanto. Tajamnya pisau AR memang tak setajam akal Dian dan Nanda. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)