Mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018) pukul 11.30. Tiga penumpang tewas dalam kejadian ini dan 20 lainnya luka-luka.
Mobil bak terbuka sarat penumpang mengalami kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang. Tiga orang tewas, 20 lainnya luka-luka. Mobil bak terbuka seharusnya tidak untuk mengangkut orang.
JAKARTA, KOMPAS Kecelakaan mobil bak terbuka di jalan layang Jalan Green Lake City Boulevard, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018), menewaskan tiga orang dan menyebabkan 20 orang lainnya luka-luka. Musibah terjadi karena pelanggaran lalu lintas, yakni penggunaan mobil bak terbuka untuk penumpang.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto berada di lokasi kejadian hingga Minggu malam.
Sesuai hasil olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi oleh polisi, Toyota Kijang Super B 9029 RV bercat merah tua yang mengangkut 23 orang itu terguling di lajur kiri jalan karena kehilangan kontrol saat menuruni jalan layang.
Ke-23 orang itu baru selesai mengikuti sebuah acara di daerah Ciledug, dan dalam perjalanan kembali ke pondok pesantren di Kosambi, Jakarta Barat.
Saat kejadian, Minggu sekitar pukul 11.30, penjaga keamanan perumahan, Ramlan (41) dan Habib (36), bertugas di seberang jalan yang berkebalikan arah dengan kedatangan mobil. ”Terdengar hantaman, terus bunyi benda terseret.
Saat mau turun fly over mobil kencang sekali. Mobil oleng ke kanan, ke kiri, dan terbalik. Orang-orang yang diangkut terlempar dari mobil,” kata Habib, Minggu malam.
Warga setempat dan polisi berusaha menolong para korban. ”Tiga korban meninggal sudah dibawa pulang oleh keluarganya,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani.
Kelalaian
Menurut Ojo, sopir Kijang, RFA (18) diduga lalai dan menyebabkan orang lain tewas. RFA terancam dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Namun, RFA belum dapat dimintai keterangan karena termasuk 20 orang yang terluka dan masih dirawat di rumah sakit.
Ketiga korban meninggal adalah Syaif Ali Maulana (14) asal Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat; Mahmud Hanafi (16) asal Pabuaran, Kabupaten Sukabumi; dan Sofyan (15) dari Karang Tengah, Kota Tangerang. Para korban luka rata-rata juga berusia belasan tahun. Mereka dirawat di Rumah Sakit Bakti Husada dan RS Sari Asih, Ciledug.
Al (4) dan Fad (15) adalah dua dari korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit. Al luka di wajah, kaki, dan tangan, sementara Fad luka robek di paha. Neneng, ibu Al, dan Eddy, ayah Fad, pasrah atas musibah ini.
Ojo menambahkan, penggunaan mobil bak untuk mengangkut orang merupakan pelanggaran. Mobil bak terbuka hanya boleh mengangkut barang.
Namun, di Jakarta dan sekitarnya, mobil bak untuk angkutan orang jamak ditemukan. Tindakan tegas polisi ataupun dinas perhubungan atas hal itu belum maksimal. Kesadaran masyarakat pun rendah. (KRISTIAN OKA PRASETYAHADI/DIONISIO DAMAR)