Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Jembatan Runtuh di Barito Kuala
Oleh
Jumarto Yulianus
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Setelah penyelidikan selama setahun lebih, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi Rusman Aji sebagai tersangka dalam kasus runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala. PT Citra Bakumpai Abadi adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan tersebut.
Jembatan Mandastana yang melintasi Sungai Alalak di Kecamatan Mandastana dan menghubungkan Desa Bangkit Baru dan Desa Tanipah runtuh pada 17 Agustus 2017. Bentang utama jembatan beton sepanjang 100 meter dengan lebar lebih kurang 8 meter itu runtuh dan jatuh ke sungai sehingga tak bisa dilintasi lagi.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Aneka Pristafuddin di Banjarmasin, Senin (26/11/2018), mengatakan, Rusman Aji (RA) ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli serta petunjuk barang bukti, kami menetapkan RA sebagai tersangka. Dirut perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan itu diduga mengurangi volume pekerjaan tiang pancang sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi jembatan tidak sesuai aturan teknis,” katanya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan, tersangka dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan empat tiang pancang jembatan sehingga terjadi kegagalan konstruksi. ”Keempat tiang pancang itu seharusnya memiliki panjang 41 meter dan ditancapkan sampai ke dasar tanah keras,” ujarnya.
Namun, faktanya, lanjut Rizal, PT CBA tidak mengerjakan sesuai spesifikasi. Penancapan tiang pancang tidak sampai ke dasar tanah keras sehingga tiang pancang nomor dua dan tiga bukannya menyangga jembatan, tetapi justru menggantung dan memberikan beban berat pada jembatan. Itulah yang akhirnya membuat jembatan runtuh.
”Dari hasil penyelidikan, ada beberapa pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas, serta dari segi material dan segi teknis yang sengaja dikurangi oleh PT CBA. Dari tersangka, kami juga menyita barang bukti uang sisa keuntungan pembangunan jembatan sebesar Rp 93 juta,” tutur Rizal.
Jembatan Mandastana dikerjakan oleh PT CBA mulai Juli 2015 dan selesai pada Februari 2016. Dana pembangunan jembatan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus tambahan APBN Perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 17,44 miliar (Kompas, 18/8/2017).
Aneka mengatakan, perbuatan RA telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,3 miliar. Tersangka RA pun dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Aneka memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Mandastana yang runtuh akan terus berjalan. ”Kasus ini masih terus dikembangkan. Kemungkinan adanya tersangka lain akan menyusul. Yang pasti, semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.