Keputusan Bupati Mimika Tentukan Kepastian UAS SMA
Oleh
Fabio Costa
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Sebanyak 1.065 guru SMA dan SMK menanti jawaban Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait pembayaran tunggakan uang lauk, tunjangan perbaikan penghasilan, dan insentif senilai Rp 22,5 miliar yang tak terbayar sejak Januari 2018. Keputusan Eltinus akan menentukan kepastian pelaksanaan ujian akhir semester bagi ribuan siswa pada Selasa (27/11/2018) esok.
Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Dinas pendidikan Menengah Kabupaten Mimika, Laurensius Lasol, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (26/11/2018) siang. Laurensius mengatakan, dirinya saat ini bersama sekitar 20 kepala sekolah telah berada di rumah jabatan bupati Mimika untuk bertemu Eltinus.
"Sebenarnya kami mengundang beliau untuk menghadiri upacara peringatan ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia Ke-73 di SMA 1 Mimika tadi pagi. Namun, beliau tidak datang," kata Laurensius.
Laurensius menuturkan, pihaknya belum dapat bertemu dengan Eltinus di rumah jabatan. Sebab, bupati masih memiliki urusan dengan sejumlah instansi.
"Intinya, hari ini kami harus bertemu untuk mendapatkan jawaban dari beliau. Apabila belum ada jalan keluar, para guru tidak akan bertugas dalam pelaksanaan ujian akhir semester di 19 SMA dan 24 SMK," kata Laurensius.
Aquiline Dumuka (15), salah satu siswa SMK di Timika berharap, Pemda setempat bisa memberikan kepastian pembayaran sesuai tuntutan para guru. "Mudah-mudahan tak ada lagi aksi guru mogok mengajar di masa mendatang. Kami tak mau persiapan ujian akhir semester terganggu karena masalah ini," harapnya.
Belum dikonfirmasi
Sementara itu, Eltinus yang kembali terpilih dalam Pilkada tahun 2018 di Mimika belum dapat dikonfirmasi via telepon seluler terkait realisasi pembayaran hak 1.065 guru senilai Rp 22,5 miliar itu.
Tunggakan TPP, ULP, dan insentif 1.065,Guru SMA dan SMK selama 10 bulan sebesar Rp 22,5 miliar. Adapun 1.065 guru ini terdiri atas 304 guru berstatus aparatur sipil negara dan 761 guru honorer.
Untuk uang lauk pauk sebesar Rp 770. 000 per bulan. TPP terdiri atas kategori kota sebesar Rp 1,5 juta per bulan, kategori pinggiran kota Rp 1,6 juta per bulan, dan jauh Rp 2 juta per bulan. Adapun insentif bagi guru honorer dari kategori kota, pinggiran kota, dan jauh sama nominalnya dengan TPP.
Sebelumnya, 1.065 guru SMA dan SMK itu menggelar aksi mogok mengajar pada 17-22 Oktober lalu. Dua kali pertemuan dengan DPRD Mimika dan pihak pemkab tidak membuahkan hasil maksimal. Bupati tak bisa ditemui karena lebih sering berada di Jakarta.
Mogok berakhir setelah keluar pergub tentang talangan dana dari pemerintah kabupaten/kota. Gubernur Papua Lukas Enembe menandatangani peraturan ini 22 Oktober lalu.
Sekretaris Daerah Pemkab Mimika Ausilius You mengaku, pihaknya belum dapat merealisasikan pembayaran tuntutan guru-guru itu walaupun telah ada Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018.
"Kami masih menanti keputusan dari Bupati Eltinus Omaleng, selaku pengambil kebijakan anggaran. Intinya kami telah melaporkan kepada beliau tentang Pergub Papua Nomor 40," ungkap Ausilius.