ETLE, Teknologi Pendorong Tertib Berlalu Lintas
Penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement diharapkan tidak hanya mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang masif, melainkan meningkatkan kebiasaan tertib berlalu lintas. Kebiasaan ini ditumbuhkan secara bertahap, dimulai dari kepatuhan terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas dan markah garis utuh.
Dalam peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta, Minggu (25/11/2018), Wakil Kepala Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengapresiasi langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menciptakan inovasi dalam pelayanan publik. Ia berharap, kamera pengintai (CCTV) berteknologi pendeteksi otomatis pelat nomor (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) yang digunakan dalam sistem ETLE dapat membawa perubahan perilaku masyarakat.
"Target ETLE bukan hanya untuk menangkap yang melanggar, tetapi memampukan kita untuk mengubah perilaku masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang ada seiring perlombaan ke arah digitalisasi. Kalau kita menyebut (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia itu harga mati, sekarang, digital juga menjadi harga mati buat kita. Tidak bisa kita tinggalkan lagi,” kata Ari.
Ari mencontohkan, sistem serupa yang telah dilaksanakan di Jepang dengan menggunakan ribuan kamera yang tersebar di berbagai kota berhasil meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Ia berharap kamera ANPR pada ETLE dapat diperbanyak hingga tersebar di segala penjuru kota Jakarta sehingga para pengandara menyadari bahwa semua tindakan mereka saat berkendara diawasi. Dengan demikian, ketertiban tetap terjaga meskipun kontak antara polisi lalu lintas dengan pengendara berkurang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ETLE adalah cara Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengejar digitalisasi yang kini tengah bergulir di semua lini kehidupan, termasuk pelayanan publik. Menurut Syafruddin, digitalisasi pelayanan publik merupakan cara lembaga negara menyesuaikan diri dengan keinginan masyarakat. “Jika keinginaan masyarakat dan keinginaan negara bisa selaras, masyarakat psti akan semakin percaya pada pelaksana kebijakan,” kata dia.
ETLE menggunakan kamera ANPR bermerek HIK Vision dan Dahua yang berbentuk balok dan berwarna kuning gading. Terdapat dua jenis kamera, yang pertama berlensa 11 milimeter—40 mm dengan cakupan gambar selebar dua lajur dan jarak 18—20 meter. Kamera kedua berlensa 16 mm dengan cakupan tiga lajur dan jarak 20 meter.
Kamera ANPR ETLE bekerja 24 jam dengan bantuan infra merah di malam hari. Kamera yang dipasang di sekitar tiang lampu Apill ini dapat mendeteksi pergerakan melanggar kendaraan yang melewati garis batas berhenti serta markah garis utuh pemisah lajur. Sebab, komputer sistem ETLE telah membentuk garis virtual pada dua jenis garis ini.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pelanggaran lampu Apill dan markah jalan berkontribusi pada 30 persen—35 persen pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ini juga berkontribusi besar dalam kejadian kecelakaan lalu lintas. Menurut catatan Samsat Polda Metro Jaya tahun 2010, pertumbuhan jumlah mobil sebanyak 116.435 dan motor mencapai 623.055 dalam satu tahun di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi memperbesar risiko pelanggaran dan kecelakaan.
Kamera merekam pelanggaran selama 10 detik, yaitu sebelum, saat, dan setelah pelanggaran. Gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar akan ditangkap daan dibaca oleh kamera, kemudian disimpan untuk dijadikan barang bukti yang mendasari penindakan.
Setelah pelanggaran tercatat, petugas di Pusat Manajemen Lalu Lintas Regional (RTMC) Polda Metro Jaya akan menganalisis dan memverifikasi pelanggaraan yang terekam kamera. Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan membuat surat konfirmasi sesuai identitas pemilik kendaraaan di basis data kendaraan bermotor.
Pengguna jalan yang telah menerima surat konfirmasi dapat menjawab surat tersebut melalui situs ETLE Polda Metro Jaya atau aplikasi ETLE-PMJ yang tersedia di Google Play Store Android. Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, pelanggar dapat membayar melalui beberapa bank dengan memasukkan nomor akun virtual BRI (BRIVA), yaitu nomor.notifikasi pelanggar yang sudah terdata. “Pembayaran bisa ditransfer melalui ATM maupun e-channel lain di bank-bank yang sudah bekerja sama dalam sistem ini,” kata Apik.
ETLE telah bekerja secara efektif sejak 1 November 2018 dengan diikuti tindakan hukum setelah diuji coba selama Oktober 2018. Saat ini, sistem ETLE terletak di daerah Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin. Di persimpangan sebelah utara pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, misalnya, terpampang peringatan ke bahwa pengendara diawasi oleh kamera ETLE.
Menurut data dari posko ETLE di acara peluncuran, kamera telah berhasil merekam 1.912 pelanggaran berupa penerobosan lampu merah Apill serta ketidakpatuhan pada markah jalan berupa garis lurus tidak putus-putus. Ke-1.912 pemilik kendaraan pelanggar telah dikirimi surat konfirmasi pelanggaran, sedangkan baru 192 yang telah membayar denda dan diproses pengadilan. Belum ada STNK kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggar tidak perlu mengikuti sidang jika sudah membayar denda tilang. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan MA Nomor 16 Tahun 2012.
Warga Jakarta menyambut baik penerapan ETLE. Andi jalil (37), pengunjung hari bebas kendaraan di Bundaran HI, mengaku belum mengetahui sistem ETLE, namun sudah pernah mendengar. Ia berpendapat, sistem tersebut sangat modern. “Orang bisa tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban meskipun tidak ada polisi di jalanan,” kata dia.
Ida (47) juga belum mengetahui betul ETLE. Menurut Ida, ETLE harus disosialisasikan secara lebih luas. Secara umum, ia merasa sistem tersebut adalah terobosan yang baik.
Evaluasi
Yusuf mengatakan, mulai 2019, sistem ETLE akan dievaluasi untuk melihat kemungkinan deteksi jenis pelanggaran lainnya. Di samping itu, saat ini, tilang masih hanya dapat dikenakan pada mobil-mobil yang berpelat B. “Mulai 1 Januari 2019, sistem akan terhubung dengan data Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri sehingga kendaraan dari mana pun yang lewat di Jakarta dapat terdeteksi. Surat konfirmasinya akan dikirim lewat e-mail,” kata Yusuf.
Refdi mengimbau daerah-daerah lain untuk menerapkan sistem serupa setidaknya di dua titik. Daerah dapat memanfaatkan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Dengan demikian, pelangggaran dapat dicatat dengan mudah. “Kita juga bisa menghindari permasalahan lainnya yang dapat timbul dari kontak antara polantas dengan pengemudi,” kata Refdi.
Pada 2019, direncanakan pemasangan 81 kamera pada 25 persimpangan di area Jakarta, seperti di area Harmoni, Istana Negars, Kebon Sirih (Jakarta Pusat), Pramuka, Rawamangun (Jakarta Timur), Asia Afrika, dan Bundaran Senayan (Jakarta Selatan). Terkait biaya program tersebut, Yusuf mengatakan, saat ini biaya sedang dalam proses pengajuan ke APBD DKI Jakarta. Sementara itu, Ari berharap, sistem ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Bersamaan dengan ETLE, Polda Metro Jaya juga meluncurkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Integrated Vehicle Registration and Identification System/Ivris) dan layanan SMS Info 8893 serta unstructured supplementary data (USSD) *368*1#. Ivris mengintegrasikan data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun SMS Info 8893 dan USSD *368*1# memberikan informasi identitas kendaraan bermotor, pengingat pembayaran pajak, hingga informasi mengenai layanan SIM Keliling. (Kristian Oka Prasetyadi)