Skema Penghapusan Utang Kredit Korban Bencana Belum Disiapkan
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan belum dapat memastikan adanya penghapusan kredit bagi seluruh debitur terdampak bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi. Prioritas utama OJK saat ini adalah memulihkan terlebih dahulu perekonomian warga di wilayah terdampak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk saat ini perbankan belum membahas skema penghapusan kredit kepada nasabah penyintas bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan Palu, Sulawesi Tengah.
“Tiga bulan pasca-bencana akan menjadi periode pemulihan ekonomi wilayah terdampak bencana. OJK bisa memberikan kebijakan ke bank untuk tidak menagih dulu debitor terdampak bencana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Perlakuan khusus di kedua daerah bencana itu yang diberikan oleh OJK adalah mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Peraturan OJK terkait perlakuan khusus terdhadap debitur terkena bencana alam lebih menekankan terhadap penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, dan pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak.
“Setelah dinilai ekonomi masyarakat sudah pulih, dan restrukturisasi kredit selesai, penagihan akan normal kembali. Sementara skema relaksasi seperti itu yang disiapkan perbankan,” ujarnya.
Wimboh mengatakan perbankan saat ini tengah dalam proses pendataan dan pengkajian debitur terdampak bencana. Perlakuan kepada debitur yang meninggal akan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan bank, seperti hapus buku atau pembebasan utang.
OJK mencatat, per 31 Agustus 2018 jumlah kredit yang disalurkan perbankan ke wilayah terdampak tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah mencapai Rp 16,6 triliun. Sementara per 21 Agustus 2018, nilai kredit di daerah bencana NTB yang terdampak bencana gempa bumi mencapai Rp 1,52 triliun.