JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda uji coba jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Sigit Wijatmoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/11/2018), menjelaskan, untuk bisa menerapkan aturan pembatasan kendaraan di Jakarta, Dishub DKI segera memberlakukan aturan ERP.
Dari lelang yang dilakukan Badan Layanan Umum (BLU) melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk pengadaan sistem ERP, ada 143 perusahaan yang mengikuti. Dari evaluasi, ada tiga perusahaan yang lolos pra kualifikasi. Ketiga perusahaan itu adalah Kapsch TrafficCom AB, Q Free ASA, dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Begitu lolos, lanjut Sigit, ketiga perusahaan itu mempunyai kewajiban melaksanakan evaluasi teknis, baru setelahnya ke harga.
Di tahapan evaluasi teknis, ada dua hal yang harus dilaksanakan. Pertama adalah pematangan konsep dan kedua, pembuktian konsep (proof of the concept/POC) dari sistem itu.
"Karena penyedia yang lolos hanya tiga, kemarin ditetapkan pelaksanaan pembuktian konsep ada di Jalan Medan Merdeka Barat. Ini, masih merupakan bagian dari tender," jelas Sigit.
Adapun yang akan ditilik dari uji coba sistem itu di antaranya cara registrasi, cara pembayaran, dan penambahan daya mesin.
Untuk bisa menguji sistem, Dishub akan melibatkan 205 kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat seperti bus dan truk. Jumlah itu sudah tertera dalam dokumen uji coba sistem atau POC itu.
Namun, lanjut Sigit, dari rencana semula menguji konsep pada 14 November 2018, ternyata ada penundaan. "Tadi diinformasikan oleh panitia tender (BLU ERP Dishub) ada penundaan jadwal sehingga otomatis jadwal periode ada perubahan. Penyebabnya apa? Itu internal panitia," jelas Sigit.
Padahal, di Jalan Medan Merdeka Barat saat ini sudah terpasang dua gate, yaitu gate untuk memindai dan merekam data kendaraan.
Dalam dokumen POC itu juga termuat 20 skenario yang mesti bisa diatasi secara teknis dalam uji coba sistem yang rencananya dilaksanakan 20 hari itu. Skenario itu di antaranya bagaimana mengatasi perilaku berkendara, pengendara roda dua yang zig-zag, dan kendaraan yang pelat nomornya tertutup kendaraan besar. "Nah skenario-skenario itu yang coba untuk dipotret,"ujar Sigit.
Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjelaskan, ERP merupakan kebijakan lanjutan setelah kebijakan ganjil genap yang akan selesai Desember mendatang.
Di Jakarta, ERP diterapkan di ring satu Sudirman - Thamrin, ring dua di arteri lainnya di Jakarta, dan di ring tiga di perbatasan Jakarta dengan kota-kota sekitarnya. "BPTJ saat ini tengah melakukan kajian tentang ERP itu yang nanti BPTJ akan mengupayakan ERP di ring tiga," jelasnya.
Adapun untuk di perbatasan atau di ring tiga, ERP dilaksanakan di jalan nasional atau arteri. Untuk pembiayaannya direncanakan tidak dengan APBN tetapi dengan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).