Cegah Pencucian Uang, Indonesia Diminta Publikasikan Daftar Pemilik Perusahaan Tambang
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — EITI, lembaga internasional yang menerapkan standar global transparansi di sektor ekstraktif atau pertambangan, menargetkan, pada Januari 2020, seluruh 51 negara pesertanya memublikasikan daftar pemilik manfaat perusahaan tambang atau sumber daya ekstraktif. Indonesia merupakan salah satu negara yang mulai melaksanakan standar transparansi EITI sejak 2010.
Pembukaan data pemilik manfaat perusahaan berupa nama, domisili, dan kewarganegaraan, misalnya, diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran, seperti manipulasi pajak, pencucian uang, pendirian perusahaan fiktif, dan monopoli terselubung.
Dikutip dari pemberitaan Kompas (26/4/2018), ”Sudah menjadi praktik jamak di sejumlah negara bahwa pemilik korporasi yang terdaftar sejatinya bukan pemilik manfaat sesungguhnya. Hal ini dilakukan, antara lain, untuk menghindari pajak. Model ini bisa juga digunakan untuk modus pencucian uang atau tindak kriminal lainnya.”
Di Indonesia, Regional Director EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Gay Alessandra V Ordenes menyampaikan, laporan mengenai penerapan standar EITI telah dilaporkan oleh sejumlah pemerintah daerah dari Kalimantan, Jawa, dan Riau. Laporan itu termasuk data terkait pemilik manfaat perusahaan serta penghasilannya. Ia mendorong agar laporan itu semakin komprehensif dan terus berlanjut juga diperbarui ke depan.
Sebelumnya, Indonesia telah lima kali memublikasikan laporan EITI yang mencakup informasi penerimaan negara di sektor ekstraktif dari 2009 hingga 2015. Saat ini, penyelesaian laporan EITI 2016 sedang dalam proses.
Dalam laporan itu, disajikan sejumlah temuan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010, pelaksanaan EITI berada di bawah tanggung jawab Kementerian Koordinator Perekonomian.
Alex Gordy, Validation Director EITI, mengatakan, salah satu elemen utama dalam standar transparansi EITI adalah tata kelola yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil, dalam satu meja. ”Secara tradisional, pemerintah sendiri menyusun kebijakan. Kami ingin mendorong agar penyusunan kebijakan itu melibatkan masukan dari semua pihak terkait,” ucapnya, Rabu (14/11/2018), di Jakarta.
Keterbukaan identitas pemilik manfaat perusahaan ekstraktif telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.