logo Kompas.id
UtamaCegah Pencucian Uang,...
Iklan

Cegah Pencucian Uang, Indonesia Diminta Publikasikan Daftar Pemilik Perusahaan Tambang

Oleh
Ayu Pratiwi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vVIwWmZ1CPHukWmaphuWuY08CPU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F71524515_1539799043-1.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Lokasi tambang liar Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku, yang beroperasi selama tujuh tahun terakhir kini telah bebas dari petambang liar. Pada Rabu (17/10/2018), Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa memimpin penyisiran di lokasi itu.

JAKARTA, KOMPAS — EITI, lembaga internasional yang menerapkan standar global transparansi di sektor ekstraktif atau pertambangan, menargetkan, pada Januari 2020, seluruh 51 negara pesertanya memublikasikan daftar pemilik manfaat perusahaan tambang atau sumber daya ekstraktif. Indonesia merupakan salah satu negara yang mulai melaksanakan standar transparansi EITI sejak 2010.

Pembukaan data pemilik manfaat perusahaan berupa nama, domisili, dan kewarganegaraan, misalnya, diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran, seperti manipulasi pajak, pencucian uang, pendirian perusahaan fiktif, dan monopoli terselubung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000