JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memperkenalkan penggunaan kartu nikah sebagai pendamping buku nikah. Keberadaan kartu ini diharapkan memudahkan pasangan menikah membawa identitas status perkawinan mereka.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama, Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Anwar Saadi menyampaikan itu di kantornya, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Anwar menjelaskan, kartu nikah diluncurkan pada 8 November 2018. Peluncurannya sepaket dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis situs web (Simkah Web) yang digunakan KUA untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.
“Selain buku nikah, pasangan yang menikah juga kita beri kartu nikah. Tujuannya agar orang tidak repot-repot membawa buku nikah. Buku nikah bisa disimpan di rumah jika takut hilang atau rusak, sedangkan untuk kemana-mana cukup bawa kartu nikah,” kata Anwar.
Dimensi kartu nikah hampir sama dengan KTP elektronik ataupun ATM sehingga bisa dimasukkan ke dalam dompet. Di bagian depan kartu berwarna dasar hijau pastel ini, terdapat foto dan nama pasangan suami-istri pemilik kartu. Bagian depan kartu juga dilengkapi kode batang yang apabila dipindai akan menghubungkan gawai ke aplikasi Simkah Web yang berisi data nikah. Sementara itu, di bagian belakang, terdapat hologram sehingga kartu sulit dipalsukan.
Anwar melanjutkan, proyek percontohan ini baru diterapkan pada 550 KUA (dari total 5.945 KUA atau sekitar 10 persen) di 67 kota di 34 provinsi Indonesia. Jangkauannya akan diperluas seiring kemampuan KUA mengakses internet. Untuk tahap awal, Ditjen Bimas Islam telah mencetak sejuta kartu. Adapun pada 2019, jumlahnya akan ditambah dua setengah juta kartu.
“Kartu nikah akan diberikan kepada pasangan yang menikah setelah program ini diluncurkan. Ke depannya, pasangan yang menikah sebelum itu dimungkinkan mendapatkan kartu nikah, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang ketat,” ujarnya. Ditambahkannya, kartu nikah diperkirakan akan sampai ke masyarakat pada 20 November 2018.
Terintegrasi
Anwar menerangkan, aplikasi Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah versi dekstop yang masih luring. Pada aplikasi terbaru, data suami-istri sudah terintegrasi dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.
“Kita memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang. Dengan sistem ini, pengelolaan data lebih baik dan efisien. Data juga lebih valid karena menggunakan basis data yang sama dengan milik Ditjen Dukcapil,” ujarnya.
Melalui aplikasi Simkah Web, calon pasangan suami-istri bisa mendaftar nikah secara daring. Mereka tinggal menginput data di aplikasi dan bisa memilih jadwal menikah. Namun, untuk kelengkapan berkas, tetap harus diantarkan ke KUA.
Selain itu, sistem yang terintegrasi diklaim akan melindungi perempuan dari laki-laki pelaku nikah siri. Status pernikahan seseorang bisa terlacak sehingga tidak bisa mengaku-aku belum menikah.
“Semoga dengan sistem ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi,” ujar Anwar. (YOLA SASTRA)