Iklan
Tim Penyidik Serahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, ada 63 barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara itu, Kamis (8/11/2018). ”Termasuk di dalamnya ada 32 berita acara pemeriksaan yang hari ini diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Editor:
Bagikan