Kemenhub Lakukan Audit ke Lion Air dan Batam Aero Technic
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Setelah jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Kementerian Perhubungan melakukan special audit (audit khusus) kepada Lion air dan Batam Aero Technic, perusahaan pemeliharaan pesawat yang dioperasikan Lion Air. Namun, hasil audit tidak diinformasikan ke publik.
Kepala Subdirektorat Produk Aeronautika, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kus Handono mengatakan, tujuan audit itu untuk mengetahui semua ketentuan terkait perawatan dan pengoperasian pesawat Lion Air yang jatuh Senin lalu.
"Audit dilaksanakan dengan meninjau prosedur manual perusahaan, catatan operasional pesawat, wawancara karyawan terkait operasional pesawat, dan mengevaluasi kemampuan fasilitas perawatan Batam Aero Technic," kata Handono dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ia mengatakan, hasil audit tidak dipublikasikan dengan alasan untuk keperluan internal Kementerian Perhubungan. "Untuk keperluan internal Kemenhub, untuk memberikan pembinaan lebih lanjut apa yang harus ditekankan di kemudian hari," ujarnya.
Hingga Rabu siang, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan di tempat (rampcheck) sebanyak 117 pesawat. Kus Handono mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sepuluh bandar udara di Indonesia, yakni di Cengkareng, Kualanamu, Padang, Bali, Makassar, Manado, Surabaya, Sorong, Balik Papan, dan Batam.
"Adapun pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan di Indonesia ada 11 unit yang diperiksa. Sebanyak 10 pesawat milik Lion Air dan satu pesawat milik Garuda Indonesia. Semuanya dinyatakan laik terbang," kata Handono saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan.
Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan secara khusus karena ada insiden pesawat jatuh, meskipun sebenarnya ada pemeriksaan rutin. Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenhub menemukan ada beberapa bagian tidak difungsikan di dalam pesawat. Namun, semua itu sesuai standar minimal.
"Ada bagian yang boleh tidak berfungsi, tetapi hanya dalam jangka waktu tertentu. Itu ada dokumen yang mengatur, yaitu minimum equipment list," katanya.
Terkait sanksi untuk Lion Air, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum memberikan sanksi kepada Lion Air. “Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada hasil dari KNKT,” kata Budi Karya (Kompas.id, 31/10/2018). (SUCIPTO)