Keterlibatan Internasional dalam Investigasi Pesawat Lion Air PK-LQP
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Dalam melakukan investigasi kasus Pesawat Lion Air PK-LQP, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi dibantu oleh pihak internasional. Proses investigasi berada pada tahap pemeriksaan data dari flight data recorder yang berhasil diunduh pada Minggu (4/11/2018).
Investigator Keselamatan Penerbangan Ony Soerjo Wibowo menyebutkan, ada pihak National Transportation Safety Board (NTSB) dari Amerika yang dibantu oleh Boeing sebagai pembuat pesawat dan Federal Aviation Administration (FAA) sebagai badan sertifikasi. Ada juga General Electric sebagai pembuat mesin. "Total perbantuan dari Amerika ada 17 orang," kata Ony, di Jakarta.
Tak hanya itu, Singapura juga terlibat. Ada tiga orang yang membantu pencarian black box yang masih berada di kapal dan satu orang membantu proses unduh FDR. Sementara dari Australia, ada 2 orang untuk membantu proses unduh FDR.
Negara Saudi Arabia juga mengirimkan 2 orang. Namun, statusnya hanya sebagai observer. "Mereka datang untuk belajar bagaimana melakukan investigasi, sama sekali tidak terlibat dalam proses investigasi," papar Ony.
Lebih lanjut, Ony menjelaskan, keterlibatan internasional bukan kerja sama seperti halnya agreement. Namun, lebih pada keterlibatan international terhadap suatu kecelakaan penerbangan.
"Dalam hal ini, setiap negara yang meratifikasi ICAO akan terlibat dalam investigasi. Khususnya negara di mana pesawat tersebut didaftarkan dan di mana kantor pusat airline yang bersangkutan. Selain itu, juga negara tempat mendesain dan merakit pesawat yang kecelakaan ," papar Ony.
Sama halnya dengan Indonesia yang pernah terlibat dalam investigasi kecelakaan penerbangan. "Indonesia pernah terlibat dalam bidang unduh dan analisis FDR saat Malaysia dan Myanmar mengalami kecelakaan penerbangan," kata Ony.
Hal ini diatur sesuai ketentuan internasional dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13 Chapter 5.1. Ketentuan ini menyatakan, apabila kecelakaan terjadi, maka negara tempat kecelakaan itu terjadi bertanggung jawab melakukan investigasi.
NurcahyoKetua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo menyampaikan, dalam kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP, pesawat ini terdaftar di Indonesia. Tak hanya itu, kantor pusat airline juga berada di Indonesia.
"Sementara negara yang mendesain dan merakit pesawat adalah Amerika Serikat. Jadi, Amerika Serikat berhak sesuai ketentuan internasional untuk terlibat. Namun, pimpinan investigasi tetap Indonesia," tegas Nurcahyo.
Hukum yang berlaku dalam proses investigasi kejadian ini tetap hukum Indonesia. Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 359 tentang Penerbangan. UU ini menyatakan, FDR, CVR, serta beberapa data lain tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan investigasi.
Namun, ketentuan ICAO menyatakan, Amerika Serikat tetap boleh mendapatkan salinan data, namun tidak untuk dipublikasikan. Sementara Australia dan Singapura hanya berhak mendapatkan data apabila laporan sudah selesai ditulis. (SHARON PATRICIA)