logo Kompas.id
UtamaLokalisasi Pusat Data...
Iklan

Lokalisasi Pusat Data Gairahkan Minat Investasi

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9VnaCxEaHSvP2X8nroU2BmtSs_U=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_15927765_74_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengubah kebijakan wajib penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia dikhawatirkan bakal mengurangi minat investasi. Pemerintah disarankan mengkaji ulang rancangan kebijakan itu.

Kebijakan wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana diatur di Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Untuk memenuhi kewajiban ini, PP menyebutkan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000