JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran untuk rumah DP 0 Rupiah dibuka 1-20 November 2018 kendati peraturan dan kelembagaan pembiayaan serta anggaran masih dalam pembahasan. Kelengkapan aturan, lembaga, dan anggaran pendukung ini dinilai perlu segera disahkan untuk memberi kepastian pada masyarakat.
Loket pendaftaran untuk program Solusi Rumah Warga (Samawa) ini dibuka di tujuh lokasi mulai 1 November hingga 20 November 2018 pukul 09.00-14.00. Tujuh loket terdapat di lima kantor wali kota di DKI Jakarta, kantor Bupati Kepulauan Seribu, serta Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Pada hari pertama, Kamis (1/11/2018), terdapat 338 pendaftar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembukaan pendaftaran didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dua peraturan gubernur lainnya masih dalam pembahasan, yaitu peraturan untuk tata cara pembiayaan dan pengelolaan.
Selain itu, pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) untuk mengurusi pembiayaannya pun baru akan dibentuk. ”Targetnya sebelum penghunian semua sudah siap. Ini sudah selesai karena nanti kan harus diatur di perjanjian jual beli kalau unit sudah siap, sekitar dua bulan setelah unit siap sekitar Juli 2019,” katanya, Kamis.
Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta juga tengah mengajukan anggaran dana talangan uang muka kepemilikan rumah DP 0 Rupiah untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 DKI Jakarta. Jumlah yang diajukan untuk program DP 0 Rupiah ini sebesar Rp 5,8 triliun. Adapun di APBD Perubahan 2018, anggaran sebesar Rp 717,9 miliar.
Meli memastikan, anggaran untuk dana talangan uang muka itu memadai untuk 780 unit. ”Dana talangan uang muka ini 20 persen dari harga jual unit,” katanya.
Untuk pendaftaran ini, hanya tersedia 780 unit hunian di Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang dibangun oleh PD Pembangunan Sarana Jaya. Seleksi akan dilakukan dengan sejumlah syarat.
Sejumlah syarat itu di antaranya status sudah menikah, lama tinggal di DKI Jakarta dan belum pernah membeli rumah atau mempunyai kredit rumah sebelumnya, serta berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. Verifikasi syarat dilakukan dengan penggunaan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Seleksi ini akan menghasilkan nilai poin yang menunjukkan prioritas pendaftar. Warga yang lolos seleksi tetapi belum mendapat unit di Klapa Village akan masuk dalam daftar tunggu untuk ketersediaan unit baru selanjutnya. Setelah verifikasi dari pemerintah itu, penyaringan juga akan dilakukan pihak perbankan untuk kemampuan melunasi kreditnya.
Payung hukum
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria dari Partai Gerindra mengatakan, saat ini pembahasan anggaran dana talangan masih menemui kendala, yaitu belum adanya payung hukum di tingkat nasional untuk pemberian dana talangan kredit perumahan oleh pemerintah.
”Ini kan memberi dana talangan untuk kredit perumahan yang disediakan oleh sektor usaha, yaitu BUMD. Ini belum ada payung hukumnya. Jadi nanti kalau tidak ada payung hukumnya, kami tidak bisa menyetujui,” katanya.
Iman mengatakan, apabila dana talangan ini terkendala dianggarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mencari mekanisme lain untuk penyaluran dana talangan ini. Salah satunya, katanya, kerja sama dengan perbankan. Ia menyatakan, kendala payung hukum ini biasa terjadi saat ada program baru.
Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dari PDI-P juga mengingatkan masih lemahnya sisi hukum untuk penyediaan dana talangan dari pemerintah.
Skema bantuan untuk kepemilikan rumah murah ini, katanya, berbeda dengan rumah susun sewa sederhana yang merupakan aset pemerintah sehingga penganggaran dan insentif bagi warga yang menghuni sangat bisa dilakukan. Penguatan dari sisi aturan dan hukum ini, kata Pantas, sangat penting untuk memberi warga kepastian.