JAKARTA, KOMPAS — Hotel Ibis Sentral Cawang, Jakarta Timur, difokuskan menjadi salah satu pusat posko musibah Lion Air PK-LQP selain posko di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Pihak keluarga yang membutuhkan akomodasi penginapan akan dialihkan ke hotel tersebut.
Corporate Communications Lion Air Ramaditya Handoko menyampaikan, hal ini dilakukan untuk lebih mempermudah koordinasi pihak manajemen Lion Air dan keluarga korban.
Sebelumnya, pusat posko pengaduan dibuka di Bandara Halim Perdanakusuma. Penginapan yang difasilitasi perusahaan ada di Hotel Fudicia Pondok Gede dan Hotel Aliya Matraman. Saat ini, baik posko maupun penginapan akan difokuskan di dua tempat, yaitu RS Polri dan Hotel Ibis.
Sampai Jumat (2/11/2018), 114 kamar di Hotel Ibis telah diisi keluarga inti korban. Satu keluarga dapat mengisi hingga dua kamar. Setiap kamar bisa diisi dua hingga enam orang. Jumlah keluarga yang menginap, menurut Rama, fluktuatif.
”Kami dan Hotel Ibis memberi keleluasaan untuk keluarga inti korban yang perlu didampingi sampai waktu proses pencarian dan identifikasi korban yang belum ditentukan selesai,” kata Rama. Di hotel tersebut, keluarga juga diberi fasilitas konsumsi dan transportasi gratis.
Setiap hari, pihak Lion Air menyediakan fasilitas bus untuk pergi dan pulang ke RS Polri bagi keluarga yang datang melapor. Pihak keluarga memerlukan fasilitas tersebut untuk mengurus keperluan identifikasi atau memantau hasil rekonsiliasi yang dilakukan di sana.
Layanan satu pintu
Memasuki hari kelima musibah Lion Air, Hotel Ibis terus didatangi keluarga korban. Pihak Lion Air menyediakan layanan satu pintu untuk keluarga dan kerabat korban di Hotel Ibis.
Lobi hotel menjadi tempat pelaporan dan informasi yang dilayani langsung oleh petugas Lion Air. Lantai 3 hotel, yang terbuka hanya untuk keluarga korban, melayani penyembuhan trauma dan pengambilan uang tunggu.
”Di sini kami memberi pendampingan khusus untuk keluarga dengan tim family assistance dari pihak ketiga. Ada juga tim psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia. Satu pendamping maksimal dapat memegang tiga keluarga,” tutur Rama.
Di lantai tersebut, pihak Lion Air juga menyerahkan kompensasi untuk keluarga inti korban yang disebut ”uang tunggu”. Uang yang diberikan senilai Rp 5 juta untuk setiap perwakilan penumpang yang menjadi korban. Uang dapat diambil dengan menunjukkan fotokopi KTP dan kartu keluarga korban.
”Uang itu merupakan kompensasi bagi keluarga selama menunggu penemuan dan hasil identifikasi korban. Ini di luar asuransi, transpor, dan fasilitas menginap,” ujar Rama.
Layanan pengambilan uang tunggu tersebut hanya tersedia di Hotel Ibis. Menurut Rama, hal ini menjadi cara agar pihak keluarga dapat bertemu secara langsung dengan pihak manajemen atau petinggi Lion Air. Sampai Jumat siang ini, 145 perwakilan keluarga korban telah mengklaim uang tunggu. (ERIKA KURNIA)