JAKARTA, KOMPAS -Penindakan tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin dimulai secara resmi Kamis ini. Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi selama satu bulan terhadap pelanggar namun tidak disertai penindakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (31/10/2018) mengatakan, Polda Metro Jaya siap melaksanakan penindakan dengan sistem tilang elektronik.
Menurut Argo, sistem tilang elektronik memang belum sempurna antara lain tidak bisa mengenali plat nomor kendaraan yang tidak jelas atau terhalang kendaraan lain. Kekurangan-kekurangan itu akan diperbaiki secara bertahap.
“Semua hasil sosialisasi kita evaluasi. Kita perbaiki semua,” ujarnya.
Argo mengatakan, apabila pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dari luar wilayah Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda yang mengeluarkan plat nomor.
“Nanti kami bisa minta data alamat pemilik kendaraan,” katanya.
Argo mengimbau masyarakat tidak melanggar lalu lintas di jalan yang terpasang kamera pengawas tilang elektronik meskipun pada tengah malam atau dini hari. Sebab, kamera pengawas tilang elektronik bekerja 24 jam.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengungkapkan, selama 30 hari sosialisasi (1-30 Oktober 2018) terdapat 4.260 kendaraan yang melanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 374 kendaraan tidak terdeteksi pelat nomornya, sedangkan 545 kendaraan karena diskresi petugas.
Pelat nomor kendaraan yang tidak terdeteksi (unrecognized) bisa terjadi karena tertutup kendaraan di belakangnya atau pelat nomor tertutup mika. Adapun diskresi petugas adalah saat terjadi kemacetan kendaraan diminta jalan terus meskipun melanggar.