logo Kompas.id
UtamaPekerja Paksa Korsel Dapat...
Iklan

Pekerja Paksa Korsel Dapat Ganti Rugi dari Jepang

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jF_IwzyWf71J2L6Hj14n9Xf5Nkw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FSKOREA-JAPAN-DIPLOMACY-COURT_72071361_1540984480-7.jpg
ED JONES / AFP

Lee Choon-shik (tengah dengan kursi roda) pernah menjadi pekerja paksa pada masa penjajahan Jepang di Semenanjung Korea pada 1910-1945. Ia dikelilingi saudara dan pendukungnya di luar gedung Mahkamah Agung Korsel di Seoul, Selasa (30/10/2018).

SEOUL, RABUJepang dan Korea Selatan mengupayakan sengketa soal putusan Mahkamah Agung Korse tentang kompensasi bagi mantan pekerja paksa tidak berujung pada krisis diplomatik. MA Korsel, Selasa (30/10/2018), memutuskan dua perusahaan baja besar di Jepang, yakni Nippon Steel dan Sumitomo Metal Corp, harus memberikan ganti rugi masing-masing 87.680 dollar AS kepada empat warga Korsel karena mereka pernah dipaksa bekerja di pabrik baja pada 1941-1943. Dari keempat orang itu, hanya Lee Chun-sik (94) yang masih hidup dan akhirnya menerima keputusan setelah menunggu selama 14 tahun.

Jepang keberatan dan tidak percaya MA Korsel mengeluarkan keputusan seperti itu. Jepang berharap keputusan itu tidak memengaruhi kerja sama kedua negara dalam menangani isu Korea Utara yang pelik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000