JAKARTA, KOMPAS — Pada pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil, masih ditemukan sejumlah masalah, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga tes seleksi kompetensi dasar. Ironisnya, di tengah jadwal tes seleksi kompetensi dasar, delapan instansi tak kunjung menyelesaikan seleksi administrasi.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida, mengatakan, setidaknya ORI mendapatkan sekitar 800 laporan terkait proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pertama, tidak diberikannya masa sanggah bagi peserta setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Padahal, ada beberapa peserta yang memenuhi syarat, tetapi tak lolos seleksi administrasi.
”Jadi, ada masalah serius dalam pemberkasan yang kalau tidak hati-hati bisa merugikan pelamar. Padahal, pelapor (pelamar) itu memiliki hak untuk mempertanyakan mengapa dia tidak lulus seleksi berkas, alasannya apa, dan jalan keluarnya seperti apa. Ruang itu tidak ada,” tutur Laode saat konferensi pers Laporan Pelaksanaan Seleksi CPNS, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dari sekitar 800 aduan itu, instansi pusat yang paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, instansi daerah yang paling banyak dilaporkan adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jambi.
Laode mencontohkan dugaan mala-administrasi pada seleksi administrasi itu terkait latar belakang pendidikan. Misalnya, suatu instansi meminta pelamar yang berlatar belakang pendidikan teknik mesin, tetapi ternyata latar belakang pelamar tersebut adalah teknik mesin metalurgi. Meski sama-sama berasal dari teknik mesin, pelamar tetap dinilai tidak memenuhi syarat.
”Padahal, dari sisi jurusan sama-sama teknik mesin, satu rumpun keilmuan. Tetapi, ini tidak diakomodasi. Tim verifikasi setiap kementerian dan lembaga tidak terlalu mau peduli melihat jurusan sehingga langsung menyatakan (pelamar) ini lulus atau tidak lulus. Jelas, ada mala-administrasi,” tutur Laode.
Persoalan kedua adalah pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). ORI, lanjut Laode, menemukan ada beberapa komputer yang mengalami kerusakan saat tes berlangsung. Alhasil, jadwal tes harus ditunda. Hal itu, menurut dia, menyulitkan pelamar, terutama yang berasal dari luar kota.
Bahkan, ORI mendapatkan laporan bahwa pelaksanaan tes SKD bagi pelamar Kementerian Hukum dan HAM di Yogyakarta ada yang sampai pukul 04.00 WIB.
”Kami melihat ada sesuatu yang tidak manusiawi terjadi. Itu tidak boleh karena sangat merugikan peserta,” ujar Laode.
Belum diumumkan
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, sebenarnya BKN telah membuka ruang sanggah itu pada 22-23 Oktober setelah penutupan pendaftaran. Instansi juga diberikan waktu dua hari setelahnya untuk melakukan verifikasi ulang berkas.
Namun, masih ada sejumlah instansi yang melakukan perubahan verifikasi data hingga menit-menit akhir pelaksanaan tes SKD. BKN mendata, dari 601 instansi, hanya 194 instansi yang menggunakan kesempatan ruang sanggah secara tepat waktu.
”Nyatanya, ada instansi yang masih minta perubahan verifikasi pada 25 sampai 27 Oktober. Mereka telat. Karena ini murni wewenang daerah, kami tidak bisa apa-apa. Kami juga heran, kok, sedemikian mudahnya berubah pikiran dari status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, begitu sebaliknya,” tutur Ridwan.
Masih ada sejumlah instansi yang melakukan perubahan verifikasi data hingga menit-menit akhir pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar.
Situasi itu semakin parah karena ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi. Hingga kemarin, setidaknya ada 8 instansi dari 601 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Ridwan menambahkan, terkait sinkronisasi nama jurusan dan syarat pelamar, hal itu merupakan tanggung jawab instansi masing-masing yang dikoordinatori Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
”Itu sudah menjadi concern mereka untuk pelaksanaan CPNS selanjutnya. BKN hanya tinggal terima,” kata Ridwan.