BPJS Ketenagakerjaan Temukan Kejanggalan Upah Penerbang Lion Air
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memastikan ahli waris korban musibah Lion Air yang menjadi peserta asuransi kerja teridentifikasi dapat mengklaim haknya. Namun, ada beberapa laporan upah peserta dari perusahaan yang dinilai janggal.
Kejanggalan itu ditemukan pada gaji penerbang dan kru pesawat Lion Air yang menjadi korban jatuhnya pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP tersebut. Upah bulanan Kapten Pilot Bhavye Suneja yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekitar Rp 3,6 juta.
Sementara itu, upah bulanan Kopilot Harvino yang dilaporkan sebesar Rp 20 juta. Adapun lima pramugari yang ikut dalam pesawat tercatat memiliki upah bulanan berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 3,9 juta.
Angka-angka itu disampaikan Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018). Sebanyak 31 data korban telah teridentifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Total itu didapat dari data penumpang, laporan perusahaan, dan keluarga korban.
”Kami memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada ahli waris terkait dengan perlindungan yang kami berikan,” kata Agus.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, santunan sebesar 48 kali upah kerja yang dilaporkan akan diberikan. Jika musibah terjadi di luar waktu kerja, ahli waris akan mendapat Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk satu anak senilai Rp 12 juta.
Untuk mengklaim jaminan itu, pihak keluarga perlu melaporkan surat keterangan kematian, kartu identitas, kartu keluarga, dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
Tidak sesuainya nilai upah yang diterima pekerja dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tentunya akan mengurangi nilai manfaat yang akan diterima peserta atau ahli waris. ”Oleh karena itu, kesenjangan nilai upah ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua,” ujar Agus.
Ketika Kompas mengonfirmasi perusahaan terkait dengan nilai upah penerbang, Danang Mandala Prihantoro dari Humas Lion Air mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal itu.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pun mengingatkan pekerja agar peduli terhadap nilai upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau upah yang dilaporkan lebih kecil daripada upah yang didapat, maka yang rugi pesertanya,” kata Utoh.
Ia mengingatkan pekerja aktif agar mengecek kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan melalui laman daring atau aplikasi ponsel pintar BPJSTKU. BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat manfaat kesejahteraan untuk pekerja terdaftar, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. (ERIKA KURNIA)