Tangerang Selatan Tinjau Hubungan Hukum Pihak Ketiga Terkait Pasar Ciputat
Oleh
Amanda Putri Nugrahanti
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meninjau secara hukum kerja sama dengan PT Betania selaku pengelola Pasar Ciputat saat ini. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menilai, pihak ketiga itu telah melakukan banyak wanprestasi.
”Sebelumnya, PT Betania memang sudah terikat kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam jangka waktu tertentu. Namun, telah terjadi banyak wanprestasi kepada Pemerintah Kota Tangsel saat ini,” demikian ungkap Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kamis (25/10/2018).
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meninjau kembali kedudukan secara hukum pihak ketiga itu. Salah satu wanprestasi yang dilakukan adalah perusahaan itu tidak melakukan penugasan untuk membebaskan lahan di sekitar pasar buat perluasan pasar. Akibatnya, kini masih ada status tanah yang tidak jelas di sekitar Pasar Ciputat. Padahal, revitalisasi pasar itu akan dimulai pada 2019.
”Sebagian tanah memang milik negara, sebagian lagi dulu adalah tanah bengkok milik desa. Seharusnya itu juga masuk menjadi aset pemerintah kota,” ujar Benyamin.
Revitalisasi Pasar Ciputat, ujar Benyamin, akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tahapan saat ini sudah sampai pada pradesain. Besaran biaya yang dibutuhkan baru akan terlihat setelah proses desain selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengemukakan, kondisi pasar yang dibangun sejak 1996 itu sudah sangat tidak memadai. Saat ini, ada 774 kios dan lapak di Pasar Ciputat.
”Revitalisasi diperkirakan berlangsung mulai 2019 hingga 2022. Selama perbaikan, pedagang tetap akan bisa berdagang di pasar tersebut, hanya lokasinya yang akan diatur. Dengan begitu, pedagang tidak perlu khawatir akan kehilangan pasar,” ujar Maya.