Sebagian Jalan Bekasi Timur, Jatinegara dimanfaatkan sebagai tempat parkir, Sabtu (29/9/2018). Akibatnya arua lalu lintas tersendat di jalan ini pada pukul 14.00.
JAKARTA, KOMPAS - DKI Jakarta tengah melakukan kajian sebelum menaikkan tarif parkir di tepi jalan. Kenaikan tarif parkir ini didorong bersamaan dengan perluasan jaringan angkutan umum massal di Jakarta.
Dalam diskusi berjudul ”Penerapan Kebijakan Parkir sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi” di Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Senin (22/10/2018), Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengatakan, sebelum menerapkan tarif maksimal parkir di tepi jalan untuk mobil Rp 12.000 per jam, Dinas Perhubungan dan UP Perparkiran akan melakukan kajian pada 2019. Kajian berisi zonasi parkir tarif tinggi, kemampuan membayar (ability to pay), dan kesediaan membayar (willingness to pay).
”Kami sepakat dengan DTKJ bahwa parkir ada di sistem makrotransportasi pada bagian pengendalian lalu lintas. Maka, ada pembatasan parkir. Namun, sekarang ini DKI sedang menyiapkan desain makro untuk park and ride dulu karena kami inginkan itu dapat mendorong untuk peningkatan penggunaan angkutan umum,” kata Tiodor.
Saat ini, tarif parkir di tepi jalan untuk mobil berkisar Rp 3.000-Rp 5.000 per jam.
Ketua Komisi dan Kelaikan Transportasi DTKJ Najid menambahkan, tarif parkir tepi jalan di Jakarta tergolong sangat murah jika dibandingkan dengan tarif parkir di kota-kota lain di dunia.
Di Boston, Amerika Serikat misalnya tarif parkirnya Rp 500.550 per hari. Adapun di London, Inggris Rp 675.150 per hari, dan Rp 700.950 per hari di Sidney, Australia. Di Jepang, tarif parkir di beberapa ruas tertentu mencapai Rp 388.000 per hari.
”Kami melihat ini memang tidak bisa seketika diterapkan di Jakarta. Pemerintah harus memperbaiki akses dan infrastruktur transportasi umum dulu. Tanpa perbaikan transportasi massal, bisa saja warga pindah ke angkutan online,” kata Najid.
Ia berpendapat, akan lebih tepat jika tarif parkir dinaikkan setelah MRT dan LRT sudah beroperasi. Apalagi, dalam pengembangan kawasan transit oriented development (TOD) disebutkan, tarif maksimal parkir dapat diterapkan di lokasi dengan jarak 350-700 meter dari stasiun MRT.
Selain angkutan umum massal, Pemprov DKI harus berfokus mengembangkan integrasi dalam Jak Lingko.
Najid juga membuat survei terhadap ratusan pengguna kendaraan pribadi di Jakarta yang memiliki pendapatan rata-rata Rp 8 juta per bulan. Mereka sanggup jika diterapkan tarif parkir tetap Rp 10.000. Beberapa orang memilih beralih dari mobil pribadi ke transjakarta bila diterapkan tarif parkir Rp 32.000-Rp 50.000 per hari.
Tarif maksimal parkir di tepi jalan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub Nomor 31/Tahun 2017 disebutkan, tarif parkir di badan jalan (on the street) untuk mobil dipatok mulai Rp 3.000-Rp 12.000 per jam.
Park and ride
Tiodor menambahkan, seuai Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemprov DKI akan membangun 24 park and ride dan beberapa lokasi lainnya di pinggiran Jakarta.
Tahun 2019, rencananya ada dua lokasi park and ride di Kampung Rambutan dan Kalideres yang akan dibangun Dishub dengan dana APBD.
Tiodor mengklaim, beberapa park and ride di Jakarta diminati warga seperti di Ragunan, Jakarta Selatan. Pada saat pemberlakukan perluasan ganjil-genap misalnya, pendapatan di park and ride Ragunan meningkat. Namun, Tiodor tidak bisa menyebutkan berapa persen peningkatan pendapatan saat perluasan ganjil-genap itu.
"Ke depan, orang diharapkan park and ride dan mau pindah ke angkutan umum. Makanya pemda berkewajiban menyiapkan parkir yang baik, aman, sebagai insentif bagi masyarakat yang mau beralih ke angkutan umum massal," kata Tiodor.
Sekretaris Dinas Perhubungan Budi Setiawan mengatakan, Pemprov DKI sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Selain itu, juga harus ada pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta. Park and ride dan peningkatan tarif parkir sudah diterapkan walaupun belum ekstrem. Budi berharap hasil diskusi di DTKJ ini bisa memberikan saran dan kebijakan yang bisa diajukan ke gubernur DKI Jakarta.
"Sekarang ini sudah ada kebijakan ganjil-genap sebagai kebijakan sementara. Tahun depan, rencananya ERP juga akan segera diterapkan," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Indonesian Parking Association Rio Octaviano menambahkan, tarif parkir di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Selama ini, tarif parkir kendaraan pribadi masih lebih murah jika dibandingkan ongkos naik angkutan umum sehingga masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu, juga ada anggapan bahwa kenaikan tarif parkir akan berdampak pada kenaikan inflasi padahal kemacetan lalu lintas lah yang menyumbang terhadap kenaikan inflasi.
"Selama ini, tarif parkir belum digunakan sebagai instrumen dalam pengendalian lalu lintas. Sehingga diperlukan adanya pengaturan zonasi parkir untuk menghindari kemacetan di pusat kota dengan menerapkan tarif dan aturan berbeda di tiap zona," kata Rio.