Sampah Hari Bebas Kendaraan Belum Jadi Perhatian Warga
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Kesadaran warga terhadap sampah pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu (21/10/2018), masih rendah. Keberadaan tempat sampah di sisi tengah jalan raya serta petugas kebersihan tidak menghilangkan sebagian besar sampah di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kompas di sekitar pusat perbelanjaan Sarinah, bagian dari jalan MH Thamrin, Minggu pagi, sampah itu umumnya berada tidak jauh dari para pedagang yang sedang berjualan. Ada sebagian warga yang setelah membeli makanan atau minuman, kemudian membuang sisa kemasannya begitu saja di jalan.
Sampah di jalan juga berasal dari para pedagang. Mereka umumnya tidak memiliki tempat sampah sendiri, lalu meletakkan sisa sampahnya di sudut lapak dagangan.
Komunitas pegiat lingkungan Thrash Hero Jakarta, pagi itu mengumpulkan sampah mulai dari kawasan Sarinah hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Dari seluruh sampah yang dikumpulkan, terdapat 27 karung sampah seberat 105 kilogram disetorkan ke truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pegiat Komunitas Thrash Hero Jakarta, Stefani Neva, mengatakan jumlah itu merupakan temuan sampah yang paling banyak dibandingkan kegiatan pembersihan mereka sebelumnya. Ia membandingkan dengan jumlah temuan sampah yang ada di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hanya terdapat sekitar 88 kilogram sekitar dua pekan lalu.
"Jumlah sampah terbanyak ada di Bundaran HI, karena di situ orang lalu-lalang banyak sekali. Tempat sampah yang umumnya ada di pinggir jalan juga terlalu kecil untuk memuat sampah saat HBKB setiap Minggu," kata Stefani.
Kegiatan tersebut juga menemukan jenis sampah terbanyak dari plastik kemasan minum, kertas pembungkus makanan, serta puntung rokok. "Jumlah puntung rokok yang ditemukan sembarangan di jalan dapat muat dalam tiga botol kemasan air minum," imbuh Stefani.
Mengubah kebiasaan
Diberlakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama HBKB oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tampaknya tidak cukup berdampak. Dari kawasan sekitar Bundaran HI hingga halte bus Tosari jalan MH Thamrin, posko OTT DLH DKI Jakarta hanya menangkap tiga orang yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Warga pengunjung HBKB, Novi (29), mengatakan tidak keberatan untuk membuang sampah pada tempatnya. Hanya terkadang minat membuang sampahnya sirna ketika tempat sampah tidak ada di lokasi. Ia yang mengelilingi kawasan Bundaran HI jalan Thamrin merasa sulit untuk menemukan tempat sampah di sekitarnya.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 DKI Jakarta, dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b dan c, mengenakan denda sebesar Rp500.000 bagi warga yang membuang sampah secara sengaja di fasilitas umum, termasuk saat kegiatan HBKB. Petugas Piket dari Posko OTT DLH DKI di sekitar jalan MH Thamrin, Slamet, menilai denda bagi warga harus tetap ada.
"Harus ada langkah tegas dari peraturan dan imbauan yang berjalan beriringan, agar warga tidak lantas lupa dengan sampah yang mereka bawa," tutur Slamet. (ADITYA DIVERANTA)