MEDAN, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membekuk jaringan pengedar narkotika Malaysia-Bagan Asahan-Tanjung Balai-Medan dan Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti 41,5 kilogram sabu. Sembilan tersangka yang sebagian nelayan ditahan. Penangkapan ini menunjukan Selat Malaka masih jadi pintu masuk peredaran narkoba dengan transaksi di laut.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Jumat (19/10/2018) mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam empat gelombang. Penangkapan pertama 6 Oktober 2018 di Tanjung Balai, Sumut, dengan tersangka FM (33).
Tekong kapal di Bagan Asahan itu diduga menjemput sabu di Selat Malaka dari Portklang, Malaysia, menggunakan sampan bersama W (43) dan IP (43). Keduanya nelayan warga Asahan, yang ditangkap polisi kemudian.
Polisi juga menangkap BA (36) warga Aceh Utara, anggota jaringan itu. Dari tangan tersangka disita 7 kilogram sabu. Para tersangka mengaku disuruh R, warga Aceh, yang kini masih diburu.
Sabu masuk dari Selat Malaka dan dijemput pengedar dari Sumatera di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kasus itu dikembangkan hingga penangkapan kedua, 11 Oktober pukul 21.00, di Stasiun Bus Sempati Star, Jalan Gagak Hitam, Medan. Polisi menangkap tiga orang, yakni MN (46) nelayan warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara, MY (40) penjaga tambak ikan warga Baktiya Barat, Aceh Utara, dan M (32) guru di Baktiya Barat, Aceh Utara.
Polisi menangkap mereka saat satu tersangka menyerahkan ransel merah berisi 10 kg sabu kepada dua tersangka lain. Sabu dikemas dalam bungkusan teh kuning bermerek Guanyinwang.
Saat ditangkap, ketiga pelaku ditembak di kaki. Para tersangka mengatakan sabu berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Peurlak, Aceh Timur.
Kasus itu kembali dikembangkan. Polisi lalu menangkap HS (30), anggota jaringan pengedar narkoba Malaysia-Medan, 12 Oktober pukul 17.00 di Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dari tangan wiraswasta warga Medan itu, polisi menemukan 3,04 kg sabu di plastik dan 1,478 kg sabu disembunyikan dalam pelantang suara.
Kasus terus dikembangkan hingga penangkapan ke-4 pada 14 Oktober pukul 01.00 di sekitar pintu keluar gerbang tol Amplas, Medan, saat polisi menghentikan Xenia BM 1595 OS. Mobil diduga mobil pengantar sabu dari Bengkalis, Riau, menuju Medan.
Namun, mobil justru tancap gas. Setelah 500 meter, mobil menabrak mobil lain. Pelaku berhamburan keluar mobil. Seorang tersangka, IF, warga Pekanbaru Riau ditangkap, dua rekannya melarikan diri. Di dalam mobil ditemukan 20 kg sabu.
Para pelaku dijerat UU 35/2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Hendri Marpaung mengatakan, sabu masuk dari Selat Malaka dan dijemput pengedar dari Sumatera di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi bekerjasama Kepolisian Malaysia membongkar kasus.