TANGERANG, KOMPAS — Upaya penyelundupan narkoba lewat jalur darat masih terjadi di Kota Tangerang. Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang menangkap Ka (34), seorang kuli bangunan yang membawa 2,1 kilogram ganja siap edar, di depan pul bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018) dini hari.
Narkoba itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam dan diplakban warna coklat. Tersangka membawa ganja dari Medan ke Kota Tangerang dengan menggunakan bus.
Saat ditemukan, tersangka menyimpan satu bungkusan narkoba itu dalam ransel berwarna hitam milik tersangka.
”Sesuai pengakuan tersangka, narkoba itu dibawa dari Medan dan akan diberikan kepada SN yang saat ini masih buron. Selain SN, kami juga masih memburu Ta alias Ade, rekan tersangka,” kata Kepala Polsek Tangerang Komisaris Ewo Samono di Kota Tangerang, Jumat (19/10/2018).
Saat ini, kata Ewo, tersangka ditahan di Polsek Tangerang. Selain memeriksa lebih mendalam, polisi juga melakukan pemeriksaan urine tersangka.
Pemeriksaan untuk mengungkap jaringan narkoba dari kelompok ini.
Polisi juga memeriksa barang bukti ke laboratorium, selanjutnya melakukan proses hukum lebih lanjut hingga melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dibeli Rp 1,2 juta
Upaya penyelundupan ganja melalui darat ini terungkap setelah polisi menerima infomasi adanya pengiriman narkoba dari Medan ke Kota Tangerang, Banten, dengan menggunakan bus lintas provinsi, Senin (15/10/2018).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang melakukan penyelidikan di pul bus ALS di Jalan Daan Mogot.
Sekitar pukul 04.00, tim mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang baru turun dari bus dan selanjutnya berdiri di pinggir Jalan Daan Mogot, depan pul bus ALS tersebut.
Tersangka tidak berkutik saat polisi menggeledah ranselnya dan menemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan.
”Tersangka kami tangkap karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkoba jenis ganja,” kata Ewo di Markas Polsek Tangerang.
Kepada polisi, tersangka mengaku, SN membeli narkoba jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 juta.
”Dalam hal ini, pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut menjadi kurir dalam perkara jual beli narkoba jenis ganja,” kata Ewo.
Menurut Ewo, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara. Ia dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. ”Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ewo.