Segel KPK di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Telah Dibuka
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·1 menit baca
BEKASI, KOMPAS - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi sudah bisa digunakan kembali mulai Kamis (18/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel lantai satu kantor tersebut selama tiga hari.
Pada Kamis dini hari, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR selama empat jam, mulai dari pukul 00.00-04.00. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kantor Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Seusai penggeledahan, kantor Dinas PUPR yang telah disegel selama tiga hari pun dibuka kembali. Aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di ruang rapat pu kembali menempati ruangannya masing-masing.
Meski demikian, suasana kantor masih sepi. Belum ada pengganti Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kepala Bidang Penataan Penataan Ruang Neneng Rahmi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta.
Pelayanan publik pun terbatas. Hingga Kamis sore, aktivitas yang tampak hanya asistensi pembuatan izin dan konsultasi peruntukan lahan.