Pelebur Ilegal Diberdayakan
JAKARTA, KOMPAS - Untuk mengatasi pencemaran timbel akibat peleburan aki ilegal, pemerintah tak bisa menutup begitu saja usaha milik masyarakat tersebut.
Penanganan peleburan aki bekas ilegal membutuhkan langkah yang komprehensif. Selain penegakan hukum, peredaran aki bekas perlu kembali ditata agar pelebur berizin bisa memperoleh kepastian pasokan aki bekas, sehingga peleburan yang aman bagi lingkungan bisa dijalankan.
Di sisi lain, dibutuhkan peran pemerintah daerah menyediakan peleburan aki bekas yang aman dan dapat dijalankan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah, Selasa (16/10), menyampaikan, memang dibutuhkan tindakan sesegera mungkin mengatasi pencemaran timbel akibat peleburan aki bekas yang terjadi di sejumlah tempat, seperti di Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Baca juga: Membahayakan, Timbel Sudah Cemari Udara, Tanah, dan Darah
Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat menggerakkan satuan polisi pamong praja untuk menertibkan aktivitas peleburan aki bekas ilegal. “Jika memang kewalahan, pemda bisa minta bantuan ke pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Karliansyah.
Dibutuhkan peran pemerintah daerah menyediakan peleburan aki bekas yang aman dan dapat dijalankan masyarakat
Pemerintah pusat melalui KLHK juga dapat mengambil alih penegakan hukum dengan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil jika memang tidak kunjung ada tindakan dari pemerintah daerah.
Kendati demikian, pemerintah daerah juga tetap harus terlibat karena masyarakat setempat perlu mendapat pembinaan terkait dampak buruk peleburan aki bekas ilegal bagi kesehatan mereka.
Karliansyah mengungkapkan, KLHK pernah menutup peleburan aki bekas ilegal di Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada tahun 2003 dan menangkap beberapa pelaku peleburan. Namun, adanya fakta terbaru bahwa masih terdapat aktivitas peleburan aki bekas di Cinangka maka hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan serupa.
“Kalau di lapangan masih ditemukan kan berarti ada pelanggaran lagi. Artinya, data ini dapat menjadi awal untuk dilakukan tindakan. Tapi ini di wilayah (Dirjen) Penegakan Hukum,” ucap Karliansyah.
Sementara dukungan pemerintah untuk kembali menata peredaran aki bekas itu pun dinanti industri pelaku peleburan aki bekas berizin. Dengan cara pengumpulan aki bekas yang ada saat ini, peredaran aki bekas dikuasai oleh para pengepul maupun bandar aki bekas. Alih-alih mengalir ke industri peleburan yang berizin, aki bekas malah banyak mengalir ke peleburan ilegal.
Baca juga: Bandar Berperan Langgengkan Pencemaran
PT Indra Eramulti Logam Industri (PT IMLI) yang berada di Pasuruan, Jawa Timur, sangat mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pelebur aki bekas ilegal. “Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan peleburan aki bekas ilegal. Keberadaan pelebur ilegal itu sudah sangat mengganggu,” jelas Direktur PT IMLI, HM Chanafi, Rabu (17/10).
Dengan masih maraknya peleburan aki bekas ilegal, hingga kini PT IMLI hanya dapat menjalankan produksi tak kurang dari 41,37 persen. Dari kapasitas produksi peleburan aki bekas sebesar 87.000 ton, yang dapat dijalankan hanya 36.000 ton setiap tahunnya.
“Peleburan aki bekas ilegal ini telah mengganggu kelancaran produksi kami. Jelas, kami dirugikan,” jelasnya.
Alih-alih mengalir ke industri peleburan yang berizin, aki bekas malah banyak mengalir ke peleburan ilegal
PT IMLI merupakan 1 dari 5 industri pelebur aki bekas berizin yang ada di Indonesia, dan memperoleh pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima industri itu harus melengkapi peleburan timbel dari aki bekas itu dengan penangkap debu. Dengan demikian, emisi dari peleburan yang dilepaskan ke udara bersih dari debu logam berat, yakni debu timbel.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, Ahmad Safrudin pun mengungkapkan, mekanisme peredaran aki bekas yang ada saat ini sangat mudah dikuasai bandar dan pengepul. Hingga kini aki bekas itu dihimpun bengkel maupun toko penjual suku cadang kendaraan, sehingga siapa pun dapat mengakses aki bekas.
“Agar peleburan aki bekas ini berjalan aman, pelebur berizin itu harus dioptimalkan kemampuan produksinya. Peran bandar aki bekas itu harus benar-benar dipangkas. Jangan seperti sekarang, pelebur berizin tak maksimal menjalankan produksinya karena kalah bersaing dengan pelebur ilegal,” jelasnya.
Menurut Ahmad, ada baiknya pemerintah mencontoh beberapa negara maju, yakni mengembalikan tanggung jawab penghimpunan aki bekas itu kepada produsen aki. Setelah terhimpun, produsen aki menyerahkan aki bekas itu pelebur berizin. Dengan demikian peredaran aki bekas dapat dikendalikan.
“Di beberapa negara maju, aki bekas itu dilarang dibuang sembarang atau dijual kepada pedagang barang loak. Sebaliknya disediakan kotak khusus tempat menampung aki bekas yang ditempatkan di toko-toko tertentu, sehingga tak ada jual beli aki bekas secara bebas,” jelasnya.
Agar peleburan aki bekas ilegal itu dapat diatasi dengan tuntas, para pelebur ilegal juga tetap perlu diberdayakan. Dorongan untuk memberdayakan pelebur ilegal itu, menurut Kepala Bidang Kerja Sama dan Diseminasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Kementerian LHK, Esrom Hamonangan, telah diupayakan oleh Kementerian LHK sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Anak-anak Menjadi Korbannya
“Kami sudah melihat, di sini (peleburan aki bekas ilegal) ada unsur manusia dan ekonomi. Kita tidak bisa begitu saja menutup usaha mereka tanpa diberikan alternatif. Oleh karena itu, sudah lama kami meminta Pemda (pemerintah daerah) untuk ikut membantu menyediakan peleburan aki bekas yang aman bagi lingkungan dan dapat dijalankan masyarakat,” jelas Esrom.
Baca juga: Pemerintah Tertibkan Peleburan Aki
Peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Tangerang dan Bogor, menurut Esrom, solusinya adalah pemerintah daerah perlu menyediakan lokasi terpadu peleburan aki bekas sehingga Kementerian LHK dapat mengontrol dan mengawasi pengoperasiannya. Tentunya, sebelum lokasi terpadu untuk peleburan aki bekas itu dibangun, harus didahului dengan studi kelayakan.
“Kalau sudah ada lokasi terpadu, cerobong pembakarannya kita buat yang ada alat penangkap debunya. Otomatis ini harus difasilitasi oleh Pemda, termasuk untuk cek kesehatan para pekerjanya. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat bekerja, dan udara terjaga dengan baik,” jelasnya.
Esrom pun menyampaikan, teknologi peleburan aki bekas yang aman bagi lingkungan itu telah dikuasai oleh para ahli di dalam negeri. “Teknologinya sudah dikuasai, dan ada. Tinggal menunggu implementasi dan kesungguhan Pemda ikut membantu mengatasi pencemaran timbel ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa penanganan praktik peleburan aki bekas ilegal mengalami kendala. Kepala Seksi Pemulihan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Esti Tusminarti, Jumat (31/8/2018), mengemukakan, pasca enkapsulasi di Desa Cinangka–yang dilakukan akhir 2013–pihaknya terus melarang kegiatan peleburan aki bekas ilegal.
Setiap tahun, mereka terus berupaya melakukan pendekatan dan pembinaan kepada para pemilik peleburan aki bekas ilegal serta pekerjanya. Dalam setiap pendekatan, kepala desa selalu dilibatkan untuk turut memberi pembinaan.
Setelah enkapsulasi di Desa Cinangka selesai dilakukan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor juga dilibatkan untuk sosialisasi terkait kemungkinan alih profesi bagi pelebur atau pemilik peleburan. Dinas Koperasi dan UKM juga menawarkan kepada mereka untuk mendirikan koperasi agar mereka berbadan hukum. “Tetapi tidak ada respons dari mereka (pekerja pelebur dan pemilik peleburan),” kata Esti.
Sejak Juni 2014, pihaknya juga telah memantau sekeliling area enkapsulasi. Pemantauan yang dilakukan 6 bulan sekali itu memeriksa sumber air tanah di sekitar area enkapsulasi.
“Sampai sekarang (pemantauan) terus dilakukan dengan pengambilan sample air permukaan yang diambil dari saluran di sisi lapangan sepak bola dan sumur warga,” tutur Esti.
(BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/RIAN RINALDI)