SURABAYA, KOMPAS - Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (18/10/2018), menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyatakan, penetapan status tersangka oleh tim penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Tim penyidik telah memeriksa Dhani sebelumnya, panggilan populer terperiksa, menimbang bukti otentik yakni rekaman video dan keterangan tim ahli tata bahasa.
"Ada tindak pidana dalam rekaman itu yakni pencemaran nama baik," kata Frans. Itulah yang membuat tim penyidik menetapkan status Dhani dari saksi menjadi tersangka.
Adapun pada Kamis itu, lanjut Frans, Dhani sedianya diperiksa kembali oleh tim penyidik. Namun, motor band rock legendaris Dewa 19 itu tidak datang tanpa alasan pasti yang dikemukakan kepada tim penyidik.
Dhani dilaporkan ke Polri setelah kegiatan dalam aksi #2019gantipresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya. Aksi itu mendapat respon dan penolakan keras dari kelompok masyarakat.
Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Ketua KEB NKRI Edi Firmanto mengatakan, Dhani dilaporkan pada Kamis (30/9) lalu karena melecehkan massa yang menolak aksi #2019gantipresiden.
"Pelaporan kami tempuh sebab Dhani tidak beritikad baik meminta maaf secara terbuka akibat pernyataannya yang melecehkan," kata Edi.