BEKASI, KOMPAS — Aparatur sipil negara Kabupaten Bekasi mengosongkan lantai dua Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Pengosongan ini dilakukan karena ruangan itu disegel Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantaran dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat Bekasi, hingga Rabu (17/10/2018) ini ruangan itu masih dalam kondisi tersegel.
Di lantai dua Kantor Dinas PUPR, terdapat ruangan kepala dinas, bidang penataan ruang, bidang bangunan gedung, dan kesekretariatan. Akibatnya, lokasi kerja aparatur sipil negara (ASN) pun dipindahkan. Untuk sementara, mereka bekerja di ruang rapat di lantai dua.
Selain pemindahan lokasi kerja, penyegelan itu juga berdampak pada terhentinya layanan publik. Amran, anggota staf PT QNB, DKI Jakarta, tidak bisa mengambil dokumen saran teknis izin mendirikan bangunan (IMB) dan gambar bangunan yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Izin yang berfungsi sebagai salah satu persyaratan mengajukan IMB itu sudah diurus sejak beberapa bulan lalu. Tanda bukti pengambilan dokumen izin pun sudah diterima.
KPK menyegel tiga ruangan dan akses masuk ke seluruh ruangan di lantai satu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Di sana KPK menangkap tangan tujuh pejabat dan aparatur sipil negara yang diduga terlibat suap. Salah satu yang ditangkap petugas KPK adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga menerima suap dalam proses pengurusan dokumen izin proyek pembangunan hunian terpadu Meikarta.
Namun, petugas dinas PUPR meminta Amran datang kembali tanpa jadwal yang pasti. Menurut para ASN, dokumen yang sudah diterbitkan tidak bisa diambil karena berada di lantai dasar. Belum ada kejelasan ihwal pembukaan ruangan tersebut.
”Saya sangat kecewa dengan pelayanan publik di sini,” kata Amran, Selasa (16/10/2018) kemarin. Menurut Amran, informasi dari para petugas pun tidak jelas. Di lantai satu, tidak ada pemberitahuan pemindahan layanan. Begitu juga di lantai dua, ia harus mengetuk empat pintu untuk mengetahui keberadaan para petugas.
Selain di dinas PUPR, pelayanan publik tampak berjalan. Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), misalnya, petugas loket pengurusan dokumen perizinan tetap melayani warga. Begitu juga di kantor bupati, berlangsung beberapa rapat, baik sesama pejabat maupun dengan instansi di luar Kabupaten Bekasi.
Menanggapi situasi yang terjadi di Bekasi, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti. Selain itu, ia juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kekosongan jabatan pascapenangkapan Neneng oleh KPK.
Melalui surat tersebut, pemerintah kabupaten hendak berkonsultasi mengenai pelaksanaan penyerapan anggaran di masa kekosongan jabatan bupati. ”Kami tinggal menunggu arahan dari gubernur saja,” katanya.
Perizinan Meikarta
Berdasarkan data KPK, proyek Meikarta seluas 774 hektar itu dibagi dalam tiga tahap pembangunan, yaitu tahap pertama 84,6 hektar; tahap kedua 252,6 hektar; dan tahap ketiga 101,5 hektar. Untuk memuluskan perizinan proyek tersebut, Meikarta memberikan komitmen fee Rp 13 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Neneng. Namun, realisasi yang diterima para pejabat hingga saat ini adalah Rp 7 miliar.
Kepala Seksi Penerbitan Izin Tata Ruang dan Bangunan, Bidang Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, A Bofin Purnama mengatakan, pengurusan izin Meikarta telah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, dokumen perizinan baru diterbitkan pada pertengahan 2018.
”Pada tahap pertama, dokumen perizinan yang telah diterbitkan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 50 menara apartemen di lahan seluas 84,6 hektar,” kata Bofin di Bekasi, Selasa (16/10/2018). Belum ada izin lain yang diurus hingga saat ini.
Menurut dia, untuk mendapatkan IMB, pihak Meikarta harus melengkapi 20 persyaratan administrasi. Sebagian dari persyaratan tersebut membutuhkan rekomendasi dari dinas-dinas terkait, antara lain dokumen saran teknis IMB dan gambar bangunan dari dinas PUPR; rekomendasi pencegah kebakaran dari dinas kebersihan, pertamanan, dan pemadam kebakaran; dan rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari dinas perhubungan.
”Jika 20 persyaratan itu belum dipenuhi, kami tidak akan memproses penerbitan dokumen IMB, apalagi menerbitkannya,” ujar Bofin. Ia menambahkan, pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, kecuali retribusi yang masuk kas daerah. Besaran retribusi itu disesuaikan dengan luas bangunan.