Tersangka Tak Sengaja Tembak Gedung DPR dengan Senjata Otomatis
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku yang diduga tidak sengaja menembak Gedung DPR disebut baru lulus dari bidang tembak reaksi tahun 2018. Tak hanya itu, pelaku disebut menggunakan senjata otomatis. Padahal, jenis senjata itu dilarang di arena Lapangan Tembak Senayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang diduga tak sengaja menembak Gedung DPR itu berinisial I. Dia pegawai negeri sipil dan berusia 32 tahun. Akibat kelalaiannya, tembakannya dari Lapangan Tembak Senayan yang berada di seberang Kompleks Parlemen mengenai dua ruangan kerja anggota DPR, Senin (15/10/2018).
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/10/2018), I baru mengikuti penataran dan pendidikan tembak reaksi serta memiliki sertifikat kelulusan tembak reaksi dari penataran dan pendidikan itu pada tahun ini. Jadi, kemampuannya dalam bidang tembak reaksi terbilang baru.
”Patut diduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam jenis Glock-17 kaliber 9 milimeter yang telah dimodifikasi menjadi full otomatis,” kata Bambang.
Padahal, penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan di Lapangan Tembak Senayan.
Patut diduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam jenis Glock-17 kaliber 9 milimeter yang telah dimodifikasi menjadi full otomatis.
”Berdasarkan informasi dari lapangan, yang bersangkutan saat reloading atau saat mau mengeluarkan magasin terpencet pelatuknya saat arah laras agak menghadap ke atas, kemudian meledak. Karena senjata diduga sudah diubah menjadi otomatis, yang keluar lebih dari satu peluru,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bambang mendesak kepolisian memproses kasus kelalaian I yang berpotensi menimbulkan korban tersebut ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku. ”Adapun kepada Pengurus Besar Perbakin, kami mendesak agar memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu, untuk memastikan keamanan anggota DPR lebih terjamin, Bambang meminta pemerintah bersama PB Perbakin mengkaji keberadaan lapangan tembak tersebut. Kalaupun lapangan tembak dinilai tidak perlu dipindah, pemerintah bersama Perbakin diminta memastikan keamanan anggota DPR lebih terjamin ke depan.
”Jalan keluarnya bisa saja dengan melapisi kaca-kaca Gedung DPR yang menghadap ke lapangan tembak dengan kaca film. Jadi, bukan mengganti kaca dengan kaca tahan peluru, cukup dengan kaca film yang jauh lebih murah. Kaca film ini yang bisa menahan proyektil peluru sampai kaliber 223,” ujarnya.
Jalan keluar lain, bisa juga dengan meningkatkan pengamanan di area lapangan tembak. ”Ini dengan mempertinggi penghalang di sekitar area lapangan tembak sehingga kalau ada peluru nyasar, pelurunya terbentur di penghalang itu, tidak sampai keluar dari area lapangan tembak,” lanjut Bambang.