Bupati Bekasi Kepala Daerah Ke-99 yang Diproses KPK
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan dugaan kasus suap perizinan proyek pembangunan apartemen Meikarta. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bekasi dan Surabaya pada 14-15 Oktober tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menyita uang sebesar 90.000 dollar Singapura serta Rp 513 juta.
Selain ke-10 orang tersebut, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga turut diamankan KPK pada Senin (15/10/2018) malam. Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Neneng dijadikan tersangka karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari pengembang proyek properti terkait pengurusan perizinan (Kompas, 16/10/2018).
Laode menjelaskan, Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang diproses KPK sejak 2004. Sepanjang 2018, tercatat sebanyak 28 kepala daerah telah diproses KPK.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan masih terdapat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Padahal, dia selalu menegaskan kepada setiap kepala daerah agar tidak bermain-main terhadap pengurusan perizinan proyek pembangunan.
Menurut Tjahjo, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan KPK terhadap Neneng. Kementerian Dalam Negeri akan langsung menyiapkan pelaksana tugas Bupati Bekasi jika nantinya KPK memutuskan untuk menahan Neneng.
”Jika Bupati Bekasi ditahan, bisa hari ini pelaksana tugasnya ditetapkan dan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Ini sebagaimana keputusan undang-undang agar pemerintahan di daerah tetap berjalan dan ada yang bertanggung jawab sampai berkekuatan hukum tetap,” tutur Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk menyatakan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi yang dilakukan pegawainya dan akan memberikan sanksi secara tegas. PT MSU menjadi pelaksana dalam proyek pembangunan Meikarta seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Seusai mendapat kabar terkait kasus korupsi tersebut, saat ini PT MSU telah mengambil langkah melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
”Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. Kami juga akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut,” ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, melalui keterangan tertulisnya.
Dinonaktifkan dari partai
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, saat ini Neneng yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi telah dinonaktifkan dari jabatannya dan kepengurusan partai.
”Dasar penonaktifan tersebut ialah pakta integritas yang sudah ditandatangani antara partai dan semua kader yang menjadi kepala daerah. Jika mereka melakukan korupsi, dengan sendirinya dia harus mundur dari pengurus Partai Golkar,” lanjut Ace.
Selain itu, Ace menyatakan, Neneng juga akan diberhentikan dalam struktur keanggotaan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dalam struktur TKD Jokowi-Ma’ruf di Jawa Barat, Neneng menjabat anggota dewan pengarah wilayah Jawa Barat bagian utara.
”Saya telah berkomunikasi dengan Ketua TKD Jawa Barat Dedi Mulyadi. Beliau bilang akan segera mengganti Bu Neneng dari kepengurusan tim TKD Jawa Barat. Tetapi, saya belum tahu siapa nanti yang akan menggantikan posisi Bu Neneng,” ucapnya.