JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan pembatasan mobil berpelat ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Pada hari pertama perpanjangan, Senin (15/10/2018), sebagian besar pelanggar tidak mengetahui aturan ini.
”Saya pikir hanya sampai 13 Oktober 2018 saat Asian Para Games selesai, sesuai pengumuman sebelumnya. Saya tidak tahu ternyata diperpanjang lagi,” kata Miftahul Rakhman (30), pengemudi mobil berpelat genap yang diberhentikan polisi saat akan memasuki Gerbang Tol Slipi, Jakarta Barat, Senin.
Hal yang sama dikatakan pelanggar-pelanggar yang dijaring di area pos Slipi Petamburan. Polisi berhasil memberi surat tilang sekitar 30 pelanggar ganjil genap mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Oleh karena itu, polisi menjelaskan kembali bahwa aturan ini diperpanjang. Perpanjangan aturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan ini dikeluarkan pada Jumat (12/10/2018).
”Memang sudah tidak ada lagi pemberitahuan, seperti pemasangan spanduk dan sosialisasi, seperti saat pertama kali diberlakukan karena ini hanya perpanjangan. Lagian aturan ini sudah diumumkan resmi dan diberitakan di sejumlah media daring, cetak, televisi, dan radio,” kata Aipda Indramawan saat bertugas.
Kali ini, aturan ganjil genap hanya berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Selain itu, hanya berlaku pada hari kerja, tidak pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Sementara itu, ruas jalan yang diterapkan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, sebagian Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani.
Ganjil genap tidak berlaku bagi mobil pimpinan lembaga negara Indonesia, mobil pimpinan atau pejabat negara asing serta lembaga internasional, mobil angkutan umum, mobil dinas pemerintah, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans.
Sementara itu, pada pukul 08.22 WIB di Jalan Jenderal Sudirman yang bersilangan dengan Jalan Gatot Subroto, mobil berpelat ganjil masih berjalan bebas, Senin. Polisi belum menindak pelanggar di lokasi ini saat dua jam lebih aturan berlaku. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)