logo Kompas.id
UtamaKasus Penangkapan Kepiting...
Iklan

Kasus Penangkapan Kepiting Dilimpahkan ke DKP DIY

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kmOE8hJ9uhZCmFiOcGk7XuL1SS4=/1024x484/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FWhatsApp-Image-2018-10-09-at-19.28.05_1539088534.jpeg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Tri Mulyadi (32), nelayan dari Pantai Samas, menunjukkan surat pemanggilannya dari kepolisian, di Kawasan Samas, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (3/9/2018).

YOGYAKARTA, KOMPAS—Direktorat Polisi Air Polda DIY melimpahkan berkas perkara atas kasus penangkapan kepiting oleh Tri Mulyadi (32), nelayan Pantai Samas, Bantul, DIY, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Selanjutnya, dinas akan melakukan pembinaan terhadap Tri dan menggiatkan sosialisasi terkait aturan penangkapan kepiting agar kejadian serupa tak terulang.

Agustus lalu, Tri diproses hukum oleh aparat kepolisian karena kedapatan menangkap sejumlah kepiting yang beratnya kurang dari 200 gram. Ia dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang arangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran, Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000