YOGYAKARTA, KOMPAS—Direktorat Polisi Air Polda DIY melimpahkan berkas perkara atas kasus penangkapan kepiting oleh Tri Mulyadi (32), nelayan Pantai Samas, Bantul, DIY, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Selanjutnya, dinas akan melakukan pembinaan terhadap Tri dan menggiatkan sosialisasi terkait aturan penangkapan kepiting agar kejadian serupa tak terulang.
Agustus lalu, Tri diproses hukum oleh aparat kepolisian karena kedapatan menangkap sejumlah kepiting yang beratnya kurang dari 200 gram. Ia dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang arangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran, Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Selasa (9/10/2018) pagi, di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY. Tri bersama penyidik dari Direktorat Polisi Air Polda DIY kala menyerahkan berkas tersebut. Ia didampingi juga oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Ariyanto, yang berlaku sebagai kuasa hukum Tri.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, kasus itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari DKP DIY. “Artinya, nanti ditindaklanjuti dengan dasar itu, kami akan membuat semacam perjanjian. Yang jelas, supaya (pelaku) tidak mengulangi lagi perbuatan seperti itu,” kata Bayu.
Akan tetapi, status tersangka yang disandang oleh Tri belum dicabut oleh aparat kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto. “Saat berkas diserahkan status masih tersangka termasuk dengan barang buktinya,” ujarnya singkat, saat dihubungi secara terpisah.
Terkait hal itu, Bayu mengungkapkan, ia masih harus memeriksa berkas-berkas yang sudah dilimpahkan itu bersama dengan PPNS, sebelum menentukan sikap terhadap pelaku. Ia menyatakan, bakal mengutamakan pembinaan terhadap pelaku karena mengaku tidak mengetahui aturan yang dilanggarnya.
“Kami masih akan merapatkan dulu bersama PPNS. Unsur pembinaan akan kami kedepankan. Tetapi, konsep tentang pembinaan seperti apa juga sedang kami rancang,” kata Bayu.
Sebelumnya, Tri menyampaikan, ia melanggar aturan penangkapan itu karena sama sekali tak mengetahui tentang berat minimum kepiting yang boleh ditangkap. Ia juga menyatakan belum pernah ada sosialisasi terkait aturan itu di kelompok nelayannya. Terlebih lagi, ia hanya menangkap itu untuk menyambung hidup mengingat laut sedang paceklik. Uang yang didapatnya dari tangkapan itu juga hanya sekitar Rp 160.000.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Sumber Daya Ikan DKP DIY Supanto mengatakan, dinas akan lebih menggiatkan sosialisasi-sosialisasi terkait aturan-aturan itu. Akan tetapi, mereka juga mengharapkan diseminasi informasi tentang aturan penangkapan itu juga dilakukan oleh pihak dinas tetapi oleh para nelayan. Sebab, pihak dinas memiliki keterbatasan untuk menjangkau semua nelayan yang jumlahnya mencapai 3.000 orang di DIY.
“Biar bisa menjangkau setiap kelompok itu sangat sulit. Kami ada keterbatasan dari segi dana untuk sosialisasi. Jadi, ketika melakukan sosialisasi yang kami undang mungkin hanya kepala-kepala nelayannya. Dari situ, harapan kami informasi tentang aturan bisa disebarluaskan,” kata Supanto.
Sementara itu, Tri menceritakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, perekonomiannya kian sulit. Hingga kini, ia masih belum bisa melaut karena gelombang sedang tinggi. Mau mencari kepiting di laguna pun ia khawatir nanti ditangkap lagi karena salah mengambil kepiting.
“Takut nanti salah tangkap lagi. Akhirnya, saya bekerja serabutan. Apa saja yang ditawari oleh tetangga saya kerjakan. Misalnya, diminta membantu panen jagung, cabai, dan lain-lain. Tetapi, memang uangnya tidak seberapa,” ujar Tri.