JAKARTA, KOMPAS — Mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia diduga telah menyalahi undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena menyebarkan kabar bohong (hoaks).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018), mengatakan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
”Ancamannya adalah 10 tahun penjara,” kata Argo saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jumat. Sementara Ratna masih dalam pemeriksaan aparat penyidik setelah penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum terbang menuju Cile, Amerika Latin.
Dilaporkan, Ratna telah lebih dahulu dicekal otoritas terkait sebelum ia hendak terbang ke Cile. Tak lama setelah penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta, aparat menggeledah rumah Ratna, Jumat dini hari.
Ratna dibawa dari Markas Polda Metro Jaya ke rumah tinggalnya di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada pukul 00.10 WIB. Saat itu, Ratna sudah berada di Polda Metro Jaya selama sekitar 1,5 jam sejak dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta oleh polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pihaknya membawa Ratna ke rumahnya dalam rangka penggeledahan.
”Sekarang kami geledah rumahnya RS,” kata Nico saat dihubungi ketika Ratna akan dibawa mobil polisi dari Markas Polda Metro Jaya, Jumat pagi hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, Ratna akan langsung dibawa kembali ke Polda Metro Jaya seusai penggeledahan di rumahnya.
Penggeledahan diyakini dilakukan dalam rangka memperoleh bukti lanjutan penyelidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Ratna.
Argo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti bukti penarikan uang dari ATM untuk pembayaran prosedur operasi plastik dan buku jadwal operasi di RS Bina Estetika.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Sebelum Ratna pada Rabu (3/10/2018) mengakui berbohong pernah dianiaya pada 21 September 2018, sejumlah tokoh publik memberikan pernyataan yang ”membenarkan” kabar hoaks itu.
Pihak-pihak tersebut antara lain politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon; Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah; Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade; dan anggota DPD, Fahira Idris.
Calon presiden Prabowo Subianto bahkan menggelar jumpa pers pada Selasa (2/10/2018) yang mengecam ”penyiksaan” yang dilakukan terhadap Ratna itu.
”Ya, benar, semua yang terkait akan diminta keterangan,” kata Setyo.