Gubernur Maluku Sesalkan Korupsi Pejabat Vertikal di Daerah
Oleh
Fransiskus Pati Herin dan Fabio M Costa
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS — Gubernur Maluku Said Assagaff menyesalkan terjeratnya sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, (3/10/2018) lalu. Keterlibatan penyelenggara negara yang bertugas menghimpun pendapatan negara itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
”Kami terpukul, sangat terpukul dengan OTT KPK di daerah kami, apalagi yang melibatkan kantor pajak yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang menghimpun pendapatan negara. Memang selama ini kalau ada orang KPK yang datang ke Maluku, saya selalu minta agar ikut mengawasi Maluku,” kata Said di Ambon, Kamis kemarin.
Bagi dia, tertangkapnya pegawai kantor pajak dan wajib pajak dalam operasi tangkap tangan itu sangat mencoreng nama penyelenggara negara di daerah itu. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon merupakan institusi vertikal yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Selama ini, pihaknya selalu mengingatkan jajaran di Pemprov Maluku dan pejabat daerah di kabupaten/kota agar menghindari korupsi. Hal itu disampaikan dalam setiap kegiatan, termasuk pelantikan kepala daerah. Penangkapan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon merupakan OTT KPK untuk pertama kalinya terjadi di Maluku.
”Kami berharap jangan ada lagi hal-hal seperti itu. Membangun Maluku itu butuh ketegasan kita dan komitmen kita. Sekali lagi kita jangan sampai tersentuh hal-hal begitu,” ucapnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Maluku, Normadin Budiman Salim, yang dihubungi secara terpisah, juga menyesalkan hal tersebut. Peristiwa tersebut dianggap melukai hati jajaran DJP di seluruh Indonesia.
”Kejadian ini terjadi di tengah kerja keras seluruh jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Maluku untuk mengumpulkan penerimaan pajak dan menjalankan reformasi perpajakan,” kata Normadin.
Ia mengatakan, Kanwil DJP Papua dan Maluku selama ini telah berupaya membentuk para pegawai profesional dan berintegritas. ”DJP sudah membuat ketentuan bekerja sesuai kode etik pegawai dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Bentuknya bisa berupa penanaman nilai kerja secara internal, rapat pagi bersama, dan pembinaan secara rutin,” katanya.
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba; pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin; dan pengusaha Anthony Liando selaku wajib pajak, Rabu (3/10/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, La Masikamba terindikasi bersepakat dengan Anthony untuk mengurangi besaran pajak yang mesti dibayarkan dengan sejumlah imbalan. Perhitungan wajib pajak Anthony yang berkisar Rp 1,7 miliar-Rp 2,4 miliar disepakati menjadi Rp 1,037 miliar.
Dengan kesepakatan itu, Anthony memberikan Rp 320 juta secara bertahap kepada La Masikamba dan anak buahnya (Kompas, Jumat, 5/10/2018).