Rosmah Susul Najib Razak
Rosmah akan dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam sidang pada Kamis ini. Sebelum sidang, ia ditahan di dekat bekas kantor suaminya.
KUALA LUMPUR, RABU Penegak hukum Malaysia akhirnya menahan Rosmah Mansor, Rabu (3/10/2018). Ia akan menyusul suaminya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, menjadi terdakwa kasus korupsi.
Rosmah ditahan komisi pemberantasan korupsi Malaysia, SPRM, pada Rabu sore. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan ketiga sejak Rabu pagi.
SPRM menyebut penahanan Rosmah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pada lembaga investasi Pemerintah Malaysia, 1MDB. Ia ditahan di kantor SPRM di Putrajaya. Kantor itu berjarak 4 kilometer dari kantor PM Malaysia, tempat Najib bekerja sampai 8 Mei 2018 atau sehari sebelum Barisan Nasional pimpinan Najib kalah di pemilu.
Penahanan Rosmah akan diikuti dengan sidang dakwaan yang dijadwalkan pada Kamis (4/10). ”Rosmah menghadapi sejumlah dakwaan,” demikian pernyataan tertulis SPRM.
Dakwaan yang menjerat Rosmah sama dengan sebagian dakwaan suaminya. Seperti Najib, Rosmah juga terancam hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang terbukti.
Penegak hukum sudah tiga kali memeriksa Rosmah. Dalam pemeriksaan pertama, Juni 2018, ia tidak ditahan ataupun didakwa. Kala itu, ia diperiksa bersama suaminya.
Dalam pemeriksaan kedua, pekan lalu di SPRM, Rosmah diperiksa sejak pagi sampai menjelang tengah malam. Ia juga tidak ditahan setelah diperiksa hampir 13 jam. Pada pemeriksaan ketiga, ia diperiksa hampir 5 jam sebelum akhirnya ditahan.
Penasihat hukumnya, K Kumaraendran, membenarkan kabar penahan itu. Akan tetapi, ia menolak memberi keterangan.
Pemeriksaan Najib
Kemarin, bukan hanya Rosmah diperiksa penegak hukum Malaysia. Di Kuala Lumpur, Najib juga kembali diperiksa penyidik badan reserse kriminal Polis Diraja Malaysia (PDRM). Najib diperiksa selama 3 jam. Setelah keluar, baik Najib maupun penyidik tidak menjelaskan apa pun. Bahkan, Najib tidak keluar dari pintu depan gedung.
Sebelum ini, Najib sudah tiga kali diperiksa bareskrim PDRM. Ia pernah diperiksa dua kali pada Agustus dan sekali pada September. Seluruhnya terkait dugaan korupsi di 1MBD dan anak-anak perusahaannya.
Selain diperiksa bareskrim PDRM, ia juga diperiksa SPRM. Hasil rangkaian pemeriksaan itu adalah tiga sidang dengan total 32 dakwaan. Najib didakwa menyalahgunakan kekuasaan, menerima gratifikasi, dan terlibat TPPU.
Dalam setiap pemeriksaan dan sidang, Najib berkeras tidak bersalah. Bahkan, ia menyatakan penyelidikan kasus itu adalah kesempatan membersihkan namanya. Ia berkeras kasusnya adalah rekayasa pemerintah dan penuh fitnah.
Meski sudah tiga kali disidang, Najib tidak ditahan. Hakim mengizinkan dia dikenai tahanan kota dengan jaminan total 4,5 juta ringgit. Jaminan 1 juta ringgit dibayar pada sidang perdana dan dianggap tetap berlaku pada sidang kedua. Dari kedua sidang itu, Najib dikenai total tujuh dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi. Sementara pada sidang ketiga, ia diharuskan membayar jaminan 3,5 juta ringgit setelah dijatuhi empat dakwaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi serta 25 dakwaan TPPU. Jaminan 3,5 juta ringgit dicicilnya selama sepekan.
Tidak hanya Najib dan Rosmah yang dikenai tuduhan TPPU. Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, juga dijerat TPPU. Shafee didakwa menerima uang hasil korupsi Najib.
Kemarin, Shafee menghadiri sidang untuk mengajukan mosi pindah pengadilan. Hakim menyetujui mosi itu dan kasusnya akan dibahas di pengadilan tinggi.
Seperti Najib, ia juga menyatakan tidak bersalah atas dakwaan TPPU senilai total 9,7 juta ringgit. Uang itu didapatnya dari cek yang diterimanya dari Najib pada 2014. Untuk setiap dakwaan TPPU, ia terancam denda hingga 5 juta ringgit dan penjara hingga 5 tahun. Ia juga didakwa terlibat transaksi dari uang yang didapat secara ilegal dan pelanggaran pajak. Shafee didakwa tidak membayar pajak penghasilan untuk uang sebesar 9,7 juta ringgit dari Najib. (AFP/REUTERS/RAZ)