Forum Keagamaan Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Komisi VIII DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menggelar rapat dengar pendapat umum dengan forum keagamaan, Rabu (3/10/2018), di ruang Komisi VIII DPR.
Rapat dengar pendapat umum, yang dipimpin Ketua Panja Marwan Dasopang yang juga Wakil Ketua Komisi VIII dan dihadiri Ketua Komisi VIII Ali Taher, itu mendengarkan pendapat dan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Kepada anggota Panja Komisi VIII DPR, Dewan Pimpinan Pusat MUI dalam pokok-pokok sikap dan pandangan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang ditandatangani Zainut Tauhid Saádi (Wakil Ketua) dan Anwar Abbas (Sekretaris Jenderal), menyatakan sikap MUI.
Secara filosofis, menurut MUI, RUU tersebut memiliki tujuan yang mulia, yakni melindungi martabat manusia, melindungi dari ancaman kekerasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya berkaitan dengan ketentuan yang mengatur perlindungan hak asasi manusia.
Secara sosiologis, RUU tersebut dimaksudkan untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, yang secara statistik masih cukup tinggi dan cenderung meningkat.
Pihak MUI juga menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-6 Tahun 2018 di Kalimantan Selatan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Adapun PGI, yang diwakili Johny Nelson Simanjuntak dari Komisi Hukum dan HAM PGI, menyampaikan sangat menghargai dan mendukung hak inisiatif DPR untuk mengajukan dan membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
”Kami mendapat kesan kuat bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sangat dibutuhkan untuk merespons atau menyikapi perkara kekerasan seksual yang banyak terjadi di masyarakat,” ujar Johny seraya menyebutkan beberapa pandangan PGI terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dukungan atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga disampaikan Walubi. Bahkan, Walubi mendukung DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
KUPI juga menyampaikan pandangan atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut Maria Ulfa dan Badriyah, kekerasan seksual secara normatif agama bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Islam mengharamkan kekerasan seksual di dalam ataupun di luar rumah tangga. Ironisnya, kekerasan seksual masih menjadi realitas yang sangat memprihatinkan.
KUPI mengungkapkan laporan BPS-SPHPN tahun 2016 yang menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual. Begitu juga hasil kajian Komnas Perempuan sepanjang 2001-2011 menunjukkan rata-rata setiap dua jam 3 perempuan atau 35 orang setiap hari menjadi korban kekerasan seksual.
Pada akhir rapat dengar pendapat umum tersebut, beberapa anggota Panja Komisi VIII yang hadir juga memberikan tanggapan atas pandangan-pandangan dari forum keagamaan itu.