Murni Bantuan Kemanusiaan, Diberikan Tanpa Logo Kampanye Pilpres
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menggalang bantuan dan mengirim relawan untuk korban gempa dan tsunami di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Mereka menjamin tidak akan menyematkan logo, bendera, atau atribut kampanye dalam bantuan tersebut.
Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Maman Imanulhaq, di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (2/10/2018), menyampaikan, bantuan yang diberikan dan relawan yang diterjunkan merupakan murni aksi kemanusiaan sehingga tidak membutuhkan label relawan Jokowi-Ma’ruf.
Maman juga menjamin pemberian bantuan kepada korban gempa dan tsunami tidak menggunakan fasilitas negara. ”Saya jamin tidak ada bendera dan atribut kampanye lainnya. Ini betul-betul misi kemanusiaan sehingga kita harus memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, terdapat 22 jenis barang yang diprioritaskan untuk dikirim, di antaranya kantong mayat, tenda, dan makanan bayi. Selain itu, relawan yang diterjunkan juga merupakan relawan yang memiliki kemampuan penanganan yang baik.
”Berdasarkan rapat direktur TKN, kami hanya akan menerima beberapa relawan dengan spesifikasi yang sudah teruji dan akan difasilitasi untuk diberangkatkan ke sana,” kata Maman.
Dia menambahkan, tim kampanye juga berencana melaporkan hasil penyaluran bantuan tersebut kepada publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi sehingga ada kepastian bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Fritz Edward Siregar melarang aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon presiden dan wakilnya, serta partai politik tidak menyertakan logo atau atribut saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Kami meminta setiap pejabat dan kandidat tidak menggunakan logo, partai, nomor urut, dan tidak ada pernyataan untuk memengaruhi,” ujar Fritz.
Ia menjelaskan, para pejabat negara ataupun partai politik akan dikenai sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut. Para ASN atau pejabat negara dan daerah serta politisi tersebut akan dicabut hak pilihnya hingga pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.
Meski demikian, Fritz menegaskan bahwa Bawaslu tetap memperbolehkan pejabat negara, capres-cawapres, calon legislatif, dan partai politik memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Namun, bantuan tersebut tidak disertai atribut partai, atribut kampanye, logo, ataupun nomor urut paslon.
Selain itu, semua peserta Pemilu 2019 juga telah sepakat untuk menunda aktivitas kampanye di Sulawesi Tengah dan mendukung upaya pemerintah guna menanggulangi dan mempercepat pemulihan akibat bencana gempa dan tsunami tersebut.