Pemeliharaan Rumah Cimanggis Tanggung Jawab Negara
Oleh
Amanda Putri Nugrahanti
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS - Penetapan Rumah Cimanggis oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat sebagai bangunan cagar budaya diapresiasi sebagian kalangan. Pasca penetapan ini maka pemeliharan rumah tersebut menjadi tanggung jawab negara. Rumah Cimanggis yang berada di dalam kompleks RRI di Jalan Raya Bogor, merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775.
Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Banten Saiful Mujahid, mengatakan konsekuensi yang harus dilakukan Pemerintah Kota Depok adalah memelihara bangunan itu. Tanggungjawab ini juga diemban oleh Kementerian Agama selaku pemilik bangunan. “Seharusnya upaya rehabilitasi maupun restorasi, lebih mudah karena semua pihak adalah pemerintah,” ujar Saiful, Minggu (30/9/2018).
Penetapan Rumah Cimanggis sebagai benda cagar budaya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Penetapan ini ditunggu banyak pihak setelah berbagai kalangan mendesak agar dokumen itu segera diterbitkan. Tanpa penetapan itu, keberadaan Rumah Cimanggis rawan mengalami kerusakan. Akhir Juni lalu, kusen berukir rumah itu sempat hilang dicuri orang meski kemudian dapat ditemukan kembali.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menyatakan tanggung jawab pemeliharaan bangunan di bawah Kementerian Agama. "Sesuai ketentuan yang ada tanggung jawab pemeliharaan di bawah Kementerian Agama,” ungkap Idris.
Oman Faturahman, selaku Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan sesuai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewajiban
pemeliharaan dan restorasi bangunan cagar budaya tingkat kota ada di pemerintah kota, sehingga perlun ada inisiasi dari Pemkot Depok. “Kemenag sebagai pemilik lahan tempat bangunan cagar budaya berada, siap berkoordinasi dan membantu,” tutur Oman.
Oman juga menyebutkan, secara keseluruhan tanah seluas total 142,5 hektar yang sebelumnya merupakan komplek RRI itu akan diperuntukkan bagi pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional. Berdasarkan master plan yang dibuat, lokasi bangunan cagar budaya tersebut tidak terletak di bagian yang akan didirikan bangunan kampus, melainkan untuk lahan hijau, sehingga tidak akan terganggu.
Koordinator Komunitas Depok Heritage Ratu Farah Diba mengapresiasi penetapan Runah Cimanggis oleh Wali Kota Depok tersebut. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan nertahun-tahun sebelumnya, mulai dari pendataan, pendaftaran ke registrasi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengkajian oleh tim ahli cagar budaya Jawa Barat hingga pertemuan dengan pihak Kementerian Agama.
“Harapan saya ke depan Pemkot Depok bersama Kemenag segera mengadakan
pertemuan dan melakukan kajian untuk kelanjutannya untuk direstorasi dan
difungsikan sebagai museum Kota Deepok,” tuturnya.