Mulai Oktober, Warga Jakarta Mutakhirkan Kartu Keluarga Versi Baru
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembaruan data kependudukan mempermudah pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak warga. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mengimbau warga untuk memutakhirkan kartu keluarga ke versi terbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma, Senin (1/10/2018), di Jakarta, mengatakan, mulai Oktober ini, warga DKI Jakarta dapat memperbarui data kartu keluarga (KK) dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), KK, akta kelahiran, akta perkawinan, dan paspor ke kelurahan masing-masing.
”Pemutakhiran KK bertujuan agar pemenuhan hak-hak sipil dapat terpenuhi seiring perkembangan warga sehingga dapat meningkatkan akurasi data kependudukan,” ujar Dhany. Dengan mengetahui data terbaru, hal itu memudahkan pemerintah provinsi untuk merencanakan pembangunan dan mengidentifikasi kebutuhan warga agar tepat sasaran.
Selain itu, kejelasan status kependudukan memungkinkan warga DKI Jakarta mengakses pendidikan dan kesehatan serta layanan sosial lainnya. ”Namun, masih banyak warga enggan melakukan pembaruan status kependudukan, seperti akta perkawinan, melahirkan, dan kematian,” kata Dhany.
Menyadari hal itu, Disdukcapil DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mendirikan pos pembaruan KK di tingkat RT dan RW dari tiap kelurahan. Rencana itu ditargetkan berjalan pada pertengahan Oktober. Dhany mengatakan, Disdukcapil juga menargetkan 3,3 juta warga DKI Jakarta memperbarui data KK hingga 2019.
Saat ini, data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil telah terintegrasi dengan berbagai program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI.
Versi baru
Pembaruan format KK akan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7.0. Versi itu bertujuan melengkapi informasi pada KK sehingga data kependudukan lebih akurat.
SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi, dan basis data untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan terintegrasi secara nasional.
Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil DKI Jakarta Alina Balqis mengatakan, format baru KK versi SIAK 7.0 akan menambahkan kolom agama ataupun kepercayaan, golongan darah, tanggal perkawinan, dan keterangan status perkawinan. Langkah itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko, Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
”Maka, Disdukcapil mengeluarkan tiga model KK, yaitu KK dengan semua anggota keluarga pemeluk agama, KK dengan semua anggota keluarga penganut kepercayaan, dan KK dengan sebagian anggota keluarga pemeluk agama dan sebagian penganut kepercayaan,” ujar Alina.
Sementara itu, keterangan status perkawinan ditambah menjadi belum kawin, kawin tercatat, kawin belum tercatat, cerai hidup, dan cerai mati. Alina mengatakan, penambahan keterangan bertujuan mengetahui kelengkapan dokumen perkawinan. Sebab, tanpa adanya akta perkawinan dari Disdukcapil, warga tidak bisa mengurus KK, akta kelahiran, KTP, dan dokumen kependudukan lain.
Pada SIAK versi 7.0 ini juga ada penambahan kolom input dan cetak perjanjian perkawinan, penambahan fitur catatan kaki pencatatan sipil, dan laporan pencatatan sipil. Sementara untuk permohonan akta kelahiran dan cetak akta lahir daring dapat mengunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id bagi yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Berdasarkan data Litbang Kompas, pengembangan program SIAK dimulai 2003 dan dimulai tahap pengoperasian pada akhir 2009. Sementara pengembangan program itu selesai pada 2011 dan digunakan untuk integrasi sistem pada KTP elektronik. Total anggaran untuk pengembangan SIAK mencapai Rp 7,7 triliun. (DIONISIO DAMARA)