JAMBI, KOMPAS — Demi mengatasi konflik berkepanjangan antara satwa dan petani penggarap lahan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi menyiapkan koridor khusus jelajah satwa. Sejalan dengan hal itu, dibangun pula kantong-kantong baru populasi untuk menyelamatkan satwa itu dari ancaman kepunahan.
Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh Simbolon mengatakan, sejumlah wilayah yang merupakan habitat gajah di ekosistem Bukit Tigapuluh saat ini kondisinya terfragmentasi pembukaan hutan untuk kebun monokultur. Wilayah-wilayah itu akan disambungkan agar menjadi satu kesatuan ruang jelajah satwa.
”Ruang ini menyambungkan areal hutan tanaman industri, hutan rakyat, yang terhubung ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” ujar Rahmad, Sabtu (29/9/2018) kemarin. Sejumlah pemegang konsesi wilayah sudah berkomitmen untuk menyisihkan sejumlah arealnya menjadi koridor satwa.
Namun, tambahnya, kondisi habitat gajah sumatera di penyangga TN Bukit Tigapuluh kian terancam oleh semakin banyaknya petani penggarap yang membuka lahan baru. Kondisi itu menimbulkan perebutan ruang. ”Upaya ini membutuhkan komitmen dari para pihak, termasuk dukungan kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Hingga Jumat, upaya penyelamatan gajah sumatera berupa translokasi masih berjalan. Kalangan konservator masih mendekati gajah Karina yang kini menjelajah di wilayah Muara Tabir, Kabupaten Tebo, untuk dipindahkan ke Hutan Harapan di Kabupaten Sarolangun. Karina belum dapat didekati karena terus bergerak di areal masyarakat berupa semak belukar dan kebun karet.
Peneliti gajah dari Frankfurt Zoological Society, Alex Mossbrucker, mengatakan, pemindahan Karina yang selama ini menjelajah sendirian perlu didekatkan dengan kelompok gajah lainnya agar memudahkan keberlangsungan populasi.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.