Puluhan Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Sebanyak 24 sepeda motor dan 7 kendaraan bermotor roda empat yang dimuat dalam 4 truk kontainer diamankan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan itu menurut rencana akan dikirimkan ke luar negeri.
Wakil Kepala Polres Bantul Komisaris Ahmad Nanang Wibowo menyampaikan, kendaraan bermotor roda empat yang termuat di truk kontainer itu adalah 2 truk, 4 pikap, dan 1 mobil. Truk dan kontainer itu mengangkut 24 sepeda motor yang terikat rapi. Semua kendaraan bermotor yang masuk ke dalam truk kontainer itu tidak dipasangi pelat nomor polisi.
”Sepeda motornya dinaikkan ke truk dan pikap lalu dimasukkan ke dalam truk kontainer,” ujar Nanang dalam jumpa pers di Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (25/9/2018).
Nanang mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya sebuah gudang yang menyimpan kendaraan bermotor dalam jumlah yang besar di Imogiri Barat, Bantul, DI Yogyakarta. Kecurigaan tersebut muncul karena kerap ada aktivitas bongkar muat di tempat itu.
”Anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada pengumpulan atau ada yang mau mengirim sejumlah kendaraan bermotor tanpa identitas yang jelas,” kata Ahmad.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Rudy Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan bermotor itu bakal dikirimkan ke luar negeri melalui jalur laut. Tujuan pengiriman belum bisa dibeberkan karena penyelidikan masih dilakukan.
Puluhan kendaraan itu tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan, yaitu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Hanya ada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
”Kami menemukan berbagai kendaraan tanpa bukti kepemilikan. Ini kami amankan sejak 30 Agustus 2018. Dari beberapa orang yang kita periksa belum ada yang bisa memunculkan dokumen kepemilikan (kendaraan),” kata Rudy.
Puluhan sepeda motor dengan berbagai merek yang ditemukan itu tampak masih baru dan mulus. Terkait hal itu, Rudy menyatakan, aparat kepolisian belum bisa menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut sedang berusaha diselundupkan. Namun, kecurigaan terhadap hal itu masih ada.
”Bisa dilihat dari cara membawa kendaraan kalau legal. Biasanya mereka menggunakan dengan towing yang terbuka (jika kendaraan yang dibawa itu legal). Ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan pendalaman,” katanya.
Rudy mengatakan, sebanyak 11 saksi telah diperiksa oleh aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun para saksi yang diperiksa itu terdiri dari sopir truk kontainer, penjaga gudang, penyewa gudang, dan pihak ekspedisi pengiriman.
Terkait dengan upaya penyelundupan, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Reserse Kriminal Polres Bantul Inspektur Satu Muji Suharjo mengatakan, terdapat perbedaan antara yang dituliskan pada dokumen pengiriman dan isi dari truk kontainer.
”Menurut dokumen pengirimannya, truk kontainer itu seharusnya berisi furniture. Namun, setelah diperiksa, ternyata isinya adalah sepeda motor dan mobil,” kata Muji.