Polisi di Sulteng Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu 1 Kg
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Brigadir Ag (35), anggota Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulteng, Kamis (20/9/2018). Ag diringkus saat mengambil sabu dengan berat total 1 kilogram di perusahaan pengiriman barang di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
”Sabu disimpan dalam 10 bungkus. Selain sabu, barang bukti lain satu telepon genggam, satu badik, dan resi penerimaan barang,” kata Wakil Kepala Polda Sulteng Komisaris Besar Setyo Boedi Mempoeni Narso saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palu, Sulteng, Selasa (25/9/2018).
Sabu tersebut disimpan dalam kardus besar. Sabu ditaruh di dalam bungkusan atau kemasan yang bertuliskan nama makanan ringan.
Setyo mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara sabu tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Untuk pengembangan, Polda Sulteng berkoordinasi dengan penegak hukum di Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Sigit Kusmarjodjoko menambahkan, Ag mengakui baru kali ini terlibat dalam peredaran narkoba. Terkait statusnya dalam sindikat narkoba, apakah bandar atau pengedar, Sigit menyatakan hal itu masih didalami.
Terkait posisi Ag sebagai anggota Polri, Setyo sangat menyayangkannya. ”Kami harus mengambil tindakan tegas atas kejadian ini,” katanya.
Namun, tindakan tegas yang dimaksud tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui persidangan di internal kepolisian. Ag tidak langsung dipecat meksipun jual-beli narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. ”Kami tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni melalui persidangan internal dengan segala pertimbangannya,” ujarnya.
Ag berdinas di Satuan Samapta Bhayangkara Polres Donggala. Saat mengambil paket hampir seminggu lalu, ia tak mengenakan pakaian seragam. Jarak Palu dan Donggala sekitar 40 kilometer.