JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan tiga titik untuk penempatan enam tiang kamera pengawas (CCTV) untuk keperluan uji coba tilang elektronik. Uji coba tilang elektronik bakal dilakukan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018), menjelaskan, untuk pemasangan kamera CCTV, Dinas Perhubungan DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan survei titik penempatan tiang kamera. Dalam tilang elektronik (e-tilang) ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi pihak yang mendukung Polda Metro Jaya.
Sesuai hasil survei dan hasil koordinasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, tiang akan dipasang di simpang Sarinah, simpang patung Arjuna Wiwaha, dan simpang Kebon Sirih. Di titik itu, Polda Metro Jaya akan memasang kamera pengawas.
"Kamera-kamera itu terhubung ke traffic management center (TMC) Polda Metro Jaya," jelas Sigit.
Andri melanjutkan untuk kepentingan uji coba e-tilang, Dishub DKI sudah mengecek kamera-kamera milik Dishub. Namun, kamera milik Dishub kurang tajam untuk menangkap objek dalam jarak 50-75 meter sehingga yang dipasang adalah kamera pengawas milik Polda Metro Jaya.
Kamera CCTV itu, Andri melanjutkan, juga dilengkapi infrared untuk memfoto dan merekam nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah masalah kecepatan, pelanggaran rambu, pelanggaran marka, lawan arus, termasuk juga pengeteman atau parkir liar.
"Yang melanggar akan mendapat pemberitahuan. Pertama, melalui notifikasi di telepon genggam si pemilik kendaraan. Kedua, pelanggaran akan disampaikan kepada alamat pelanggar," ujar Andri.
Untuk persiapan uji coba, menurut Andri, masih banyak yang mesti disiapkan. Utamanya terkait data pemilik kendaraan.
Pekan lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan, e-tilang menggunakan kamera canggih yang mampu mencari secara otomatis kendaraan yang melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, memakai ponsel saat mengemudi, dan sebagainya.
Kamera kemudian memotret pelat nomor kendaraan dan secara otomatis mengindentifikasi pemilik kendaraan. Selanjutnya surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar denda melalui bank, maka STNK akan diblokir.
Pelanggar terancam denda maksimal yaitu Rp 500.000 untuk setiap pelanggaran. Sementara tilang elektronik ini hanya berlaku untuk plat nomor B.
Adapun Selasa malam, polisi lalu lintas Jakarta Pusat bersama Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan patroli di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Petugas memantau pelanggaran di kedua jalan itu.
Pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang melewati garis marka, menerobos lampu lalu lintas, dan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
Beberapa pengendara motor di Jalan Thamrin, misalnya, masih banyak yang menerobos lampu lalu lintas. Banyak juga mobil berpelat nomor genap melintas saat tanggal ganjil.
Argo (34), pengendara, nekat menerobos lampu lalu lintas apabila tidak ada petugas.
”Kalau nanti ada sistem kamera (e-tilang) seperti itu, saya jadi khawatir,” katanya.
Warga lainnya, Mahmudi (36), berpendapat, sistem sistem ini hanya sebatas membantu tugas polisi. Ia berharap polisi masih berjaga di sepanjang jalan.