JAKARTA, KOMPAS — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) hadir menjadi rekan kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan guna mengawasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Teknologi E-TLE akan mengawasi seluruh aktivitas di jalan raya melalui kamera. Menurut rencana, pada Oktober sistem ini akan disosialisasikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Yusuf mengatakan, E-TLE dibuat guna mengawasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang sering luput dari pengawasan petugas. Harapannya, E-TLE dapat merekam aktivitas seluruh kejadian lalu lintas selama 24 jam.
Cara kerja E-TLE adalah merekam aktivitas dengan kamera pemantau (CCTV) yang dipasang di atas rambu jalan atau lampu lalu lintas. Kamera tersebut akan terhubung langsung dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya.
Setelah itu, sistem E-TLE secara otomatis memotret pelat nomor, jenis kendaraan, dan pengendara yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, pelanggar mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) dan surat elektronik yang berisi foto, waktu pelanggaran, dan lokasi.
Tindakan selanjutnya, pelanggar harus membayar denda apabila tak ingin STNK miliknya diblokir. Pembayaran denda itu dibayarkan melalui ATM BRI. Apabila tidak ada kabar selama 14 hari, petugas akan mendatangi rumah orang tersebut.
”Untuk itu, pada 1 Oktober ini, kami akan mulai sosialisasikan hal ini kepada seluruh warga hingga akhir bulan. Bersamaan dengan itu, kami minta semua pengendara registrasi di polda untuk menuliskan nomor ponsel, e-mail, dan surat-surat izin berkendara,” kata Yusuf saat dihubungi Kompas, Selasa (18/9/2018).
Sistem ini berlaku untuk semua kendaraan, seperti motor, mobil pribadi, dan bus. Data Ditlantas Polda Metro Jaya menghitung per Agustus 2018 mencatat sebanyak 8.936.913 kendaraan melintasi di jalan raya. Atas dasar itu, sistem E-TLE dibuat guna mengawasi aktivitas lalu lintas.
Hingga sekarang, kamera CCTV E-TLE baru dipasang 4 unit di Jalan Sudirman dan Thamrin. Kamera tersebut berwarna hitam dan tingginya tidak sampai 20 sentimeter. Setelah sosialisasi berjalan dengan maksimal, kamera akan dipasang di seluruh titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sore hingga malam ini, petugas polisi lalu lintas Jakarta Pusat bersama Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan patroli di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Petugas-petugas itu memantau pelanggaran yang biasanya terjadi di kedua jalan itu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang melewati garis marka, menerobos lampu lalu lintas, dan aturan ganjil-genap. E-TLE diharapkan mampu memantau kecelakaan antarkendaraan dan tabrak lari yang selama ini terjadi.
Beberapa pengendara motor di Jalan Thamrin masih banyak yang menerobos lampu lalu lintas. Padahal, lampu masih menyala merah. Hingga saat ini, banyak pelanggaran yang kerap terjadi. Banyak juga mobil berpelat nomor genap melintas saat tanggal ganjil. Terpantau petugas masih belum maksimal melakukan penindakan.
Argo (34), misalnya, ia nekat menerobos lampu lalu lintas apabila tidak ada petugas. Selama ini ia pun sering melakukannya pada malam hari. ”Kalau nanti ada sistem kamera seperti itu. Saya jadi khawatir,” katanya.
Warga lainnya, Mahmudi (36), mengatakan, sistem ini diharapkan tidak membuat petugas tidak berjaga di jalan. Menurut dia, sistem ini hanya sebatas pembantu tugas polisi. Ia berharap polisi masih sering berjaga di sepanjang jalan. (JOHANNES DE DEO CC)