KENDAL, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kendal mewajibkan seluruh desa untuk membentuk badan usaha milik desa atau BUMDes guna mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Dengan demikian, selain pembangunan infrastruktur, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian secara berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Mohamad Toha, di sela-sela diskusi ”Praktik Kelola Dana Desa” di Balai Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018), mengatakan, penyerapan dana desa memang lebih banyak pada pekerjaan fisik karena kebutuhan desa.
Toha tak memungkiri, pembangunan fisik seperti jalan dan embung merupakan kebutuhan utama. ”Namun, pemberdayaan masyarakat juga harus dapat dilakukan untuk menggerakkan perekonomian desa. Saat ini, semua desa di Kendal harus memiliki BUMDes,” ujarnya.
Toha menambahkan, dengan adanya BUMDes, banyak unit yang bisa dikembangkan. Ia mencontohkan, dengan modal dari dana desa, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan nantinya bisa melalui sistem daring. Dengan demikian, tingkat kepatuhan membayar pajak pun dapat lebih baik.
Menurut Toha, nantinya akan ada kerja sama dengan program laku pandai sejumlah bank. ”Kami harapkan, ke depan, seluruh kegiatan perekonomian desa hanya lewat BUMDes dan bersistem daring. Ini juga terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Ini mesti terus dikembangkan,” tuturnya.
Peneliti dari Institute for Research and Empowerment (IRE), Dina Mariana, menyebutkan, dana desa jangan dijadikan beban oleh kepala desa dan aparat desa. Lantaran jumlahnya sangat besar, dana desa harus bisa menyejahterakan desa. Untuk itu, segala hal yang berurusan dengan administrasi bisa dikurangi.
”Waktu jangan habis oleh perencanaan dan laporan. Sepanjang tidak mengambil uang, seharusnya semua bisa sederhana dan tidak berbelit sehingga pemerintah desa bisa fokus. Dengan uang ratusan juta rupiah, desa bisa berbuat banyak. Gali potensi desa dan sesuaikan dengan kebutuhan desa,” ujar Dina.
Pengasuh Sanggar Maos Tradisi, Arie Sujito, mengemukakan, terkait dana desa, setiap desa jelas diberi kewenangan, termasuk soal redistribusi. Sudah semestinya dana desa memberi dampak perubahan bagi desa, bukannya membuat ribet pemerintah desa. Desa bertindak sebagai subyek, bukan obyek.
”Rakyat mesti membicarakan problem-problem di desa yang kemudian dirumuskan dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Jadi, RPJMDes jangan melulu terkait administrasi, tetapi sepenuhnya berisi usulan-usulan dan ide-ide masyarakat dalam pembangunan desa,” kata Arie.
Kepala Desa Bumiayu Mohamad Johan menuturkan, saat ini dirinya tengah merintis BUMDes agar ada perputaran ekonomi di desa. Sebelumnya, memang pemanfaatan dana desa lebih banyak digunakan untuk memperbaiki jalan rusak, embung, dan sarana MCK. Ke depan, pemberdayaan sumber daya manusia akan diperhatikan.