logo Kompas.id
UtamaFT Dituntut 8 Bulan Penjara
Iklan

FT Dituntut 8 Bulan Penjara

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiNW7gsN5F0GLlbfUOvwdn3gqpM=/1024x804/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-05-at-7.50.08-PM.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Warga mendukung Fitria (22) dalam sidang lanjutan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/9/2018). Ibu tunggal yang tengah mengandung tujuh bulan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan saat menjalankan bisnis pakaian batik secara daring.

BEKASI, KOMPAS – FT (22), ibu tunggal yang tengah mengandung anak kedua, telah menjalani tujuh kali sidang atas tuduhan penipuan penjualan pakaian secara daring. Pada pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9/2018), ia dituntut delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini mengatakan, FT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menipu Dewi Malahayati sebesar Rp 2,5 juta dalam penjualan pakaian batik secara daring. Oleh karena itu, ia menuntut majelis hakim untuk menghukum FT sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000